TikTok Tolak Gugatan Pengisi Suara Kenjiro Tsuda Terkait AI

Share

Platform video TikTok menolak gugatan hukum yang diajukan oleh pengisi suara asal Jepang, Kenjiro Tsuda, terkait dugaan penggunaan kecerdasan buatan generatif untuk meniru vokal khasnya tanpa izin resmi.

Penolakan tersebut disampaikan oleh pihak manajemen TikTok dengan dalih bahwa rekaman suara dalam konten yang dipermasalahkan hanya berupa vokal pria pada umumnya, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (26/5/2026).

Gugatan hukum ini sebenarnya telah didaftarkan sejak November tahun lalu setelah sebuah akun TikTok bernama Hakkai memproduksi dan mengunggah lebih dari 180 video narasi sejak Juli 2024 menggunakan klon suara kecerdasan buatan.

Tim penasihat hukum Kenjiro Tsuda menegaskan tindakan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hak publisitas, yaitu hak komersial eksklusif yang melekat pada reputasi dan citra figur publik.

Di sisi lain, bantahan resmi dari perwakilan hukum TikTok memicu reaksi keras dari para penggemar pengisi suara karakter Kento Nanami dalam serial Jujutsu Kaisen tersebut yang menilai argumen korporasi itu keliru.

"Nada vokal unik seorang pengisi suara adalah aset mutlak mereka, dan tidak masuk akal untuk mengklaim suara yang begitu khas sebagai 'biasa'," tulis seorang netizen.

Kasus persidangan ini memicu perhatian global mengenai regulasi tiruan suara selebriti oleh AI, bersamaan dengan langkah Kementerian Kehakiman Jepang yang telah membentuk komite peninjauan khusus sejak April 2026 untuk mengkaji tanggung jawab hukum atas kerugian hak cipta wajah dan suara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author