Jaksa Dakwa 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) tahun 2022-2024 didakwa merugikan negara sebesar Rp7,3 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026). Jaksa penuntut umum menyebutkan para terdakwa memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) guna menekan biaya Bea Keluar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Praktik rekayasa komoditas ekspor tersebut berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dalam kurun waktu dua tahun. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat manipulasi pos tarif ekspor minyak sawit ini mencapai Rp7.368.108.196.035,30.
"Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 7.368.108.196.035,3 sen berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Deretan terdakwa terdiri dari unsur pejabat kementerian serta direktur perusahaan swasta. Pihak birokrasi yang terseret meliputi mantan Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny Tjahjadi, Fungsional Analis Kebijakan Lila Harsyah Bakhtiar, dan mantan Pejabat Bea Cukai Dumai Muhammad Zulfikar. Sementara dari kalangan pengusaha, terdakwa yang terlibat adalah Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.
Modus manipulasi dilakukan Lila atas arahan Fadjar dengan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang mengkategorikan CPO cair ber-FFA di atas 20 persen sebagai produk PAO. Langkah tersebut dirancang untuk mengakomodasi kepentingan asosiasi pengusaha sawit seperti DMSI, GIMNI, AIMNI, APOLIN, APROBI, MAKSI, hingga GAPKI.
Penyimpangan berlanjut melalui penetapan komoditas ke dalam kelompok residu padat dengan pos tarif Harmonized System Code (HS Code) 2306.60.90 tanpa melalui prosedur uji laboratorium baku maupun kajian ilmiah. Hal ini sengaja diterapkan agar CPO yang seharusnya dikenakan pos tarif HS Code 1511.10.00 dapat diekspor sebagai POME, PAO, HAPOR, atau Mixed Oil.
"Sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," ujar jaksa.
Penyusunan peta hilirisasi kelapa sawit tersebut mengadopsi lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 yang status hukumnya telah dicabut. Terdakwa hanya memakai tolok ukur kadar asam lemak bebas tanpa mengacu pada standar regulasi yang berlaku.
"Dan tidak menggunakan kriteria pengujian CPO sebagaimana disyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2901:2021 minyak kelapa sawit mentah," ucap jaksa.
Fadjar kemudian menyetujui draf peta hilirisasi yang belum diundangkan tersebut untuk dijadikan pedoman teknis ekspor. Setelah persetujuan diberikan, instruksi dialirkan ke Balai Laboratorium Bea Cukai Medan agar menyelaraskan hasil uji sampel milik para eksportir swasta.
"Edy Susanto, Yusrin Husin, Tony, Randy Tjahjadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin selaku eksportir merekayasa pembelian Crude Palm Oil dari supplier pabrik kelapa sawit dan trader, dan dalam dokumen ekspor untuk dicatat sebagai Palm Acid Oil (PAO) dan POME dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20 persen," ujar jaksa.
Atas perannya dalam memuluskan draf aturan tersebut, Lila tercatat menerima imbalan sebesar Rp25 juta dari kelompok pengusaha yang tergabung dalam GIMNI melalui perantara Manumpak Manurung.
"Sehingga pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor CPO yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai produk POME, PAO, HAPOR, atau Mixed Oil dengan kadar asam lemak bebas di atas 20% dengan menggunakan HS Code 2306.60 dan seterusnya, sehingga tarif Bea Keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," kata jaksa.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan primer, serta Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsider.
Selain merugikan negara, skema ini memperkaya individu dan korporasi, di antaranya Randy Tjahjadi Maliwarna sebesar Rp1,022 triliun, Tony Rp763 miliar, Van Ricardo Rp563 miliar, Erwin Rp493 miliar, Yusrin Husin Rp445 miliar, Edy Susanto Rp417 miliar, Felix Rp100 miliar, Muhammad Zulfikar melalui fee Rp97 miliar, Robin Rp7 miliar, Lila Harsyah Bakhtiar Rp25 juta, serta 15 subjek hukum lain total Rp3,377 triliun.