Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tanpa Pandang Bulu
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa penegakan syariat Islam berlaku secara adil tanpa memandang status sosial, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul kasus dugaan pelanggaran syariat yang melibatkan pejabat dan mahasiswa. Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, menyatakan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjalankan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Pidana sesuai aturan yang berlaku tanpa diskriminasi. "Ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen tinggi dalam penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu. Tidak ada istilah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Bachtiar, Selasa (18/8/2026).
Bachtiar menegaskan bahwa setiap pelanggar syariat Islam di Banda Aceh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada pengecualian.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat Islam akan dilakukan penegakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya. Terkait seorang ASN yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Bachtiar menambahkan bahwa proses pelanggaran kode etik dan disiplin kepegawaian juga akan dijalankan.
"Karena beliau seorang ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin yang menjadi bagian dari proses kepegawaian," kata Bachtiar. Soal hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk tes HIV terhadap kedua tersangka, Bachtiar menyebut hal itu masih menjadi kewenangan penyidik dan pihak terkait.