Amerika Serikat Bakal Naikkan Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 18 Persen

Share

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan bahwa Amerika Serikat bakal mengenakan tarif baru terhadap produk impor asal Indonesia menjadi sekitar 18 persen dari sebelumnya 10 persen, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 24 Juli 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (8/6/2026).

Kenaikan tarif ini berlandaskan penyelidikan pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974 terkait tudingan praktik kerja paksa dan kapasitas berlebih. Tarif baru tersebut akan menggantikan tarif global temporer sebesar 10 persen yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut.

Kebijakan bea masuk global sebelumnya yang berbasis Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi Amerika Serikat dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada awal 2026. Pemerintah Amerika Serikat kemudian menerapkan mekanisme penumpukan komponen tarif untuk menyusun struktur tarif baru.

"Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis kepada Bloomberg Technoz dikutip Senin (8/6/2026).

Penerapan tarif baru ini terdiri atas dua komponen utama, yakni komponen kerja paksa sebesar 10 persen dan komponen tambahan terkait kelebihan kapasitas struktural. Pemerintah Amerika Serikat mengategorikan Indonesia bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan ke dalam kelompok negara yang dikenakan tarif lebih rendah karena dinilai telah menunjukkan komitmen mengatasi isu kerja paksa.

"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut–disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati–tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," jelas Susiwijono.

Besaran tarif final tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administrasi di Amerika Serikat. Indonesia dan negara terdampak lainnya akan diberikan kesempatan memberikan komentar tambahan serta menghadiri dengar pendapat sebelum implementasi penuh dilakukan.

"Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," ucap dia.

Meskipun tarif mengalami kenaikan, kesepakatan Agreement in Reciprocal Trade yang telah ditandatangani awal tahun memastikan sejumlah komoditas asli Indonesia dan produk manufaktur seperti tekstil dikecualikan dari tarif. Proses penyelidikan ini juga membawa dampak positif berupa dukungan Amerika Serikat terhadap proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.

"Sejumlah komitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)," terangnya.

Pemerintah Indonesia telah mengikuti seluruh tahapan yang disyaratkan secara kooperatif, mulai dari penyampaian tanggapan tertulis hingga partisipasi dalam konsultasi resmi dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat. Langkah aktif ini diharapkan memberikan pertimbangan yang lebih baik bagi posisi perdagangan Indonesia.

"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," imbuh Susiwijono.

Selain membahas persoalan tarif, pertemuan bilateral pada sela-sela agenda pertemuan tingkat menteri OECD 2026 di Paris juga membahas ketentuan perizinan impor komoditas pertanian, akses pasar produk tembaga, serta tindak lanjut Perjanjian Subsidi Perikanan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author