Kemendikdasmen Menyesuaikan Syarat Usia Masuk SD Negeri 2026/2027
Persyaratan pendaftaran Sekolah Dasar (SD) Negeri tahun ajaran 2026/2027 kini menjadi perhatian penting bagi para orang tua. Penyesuaian aturan penerimaan murid baru ini mencakup regulasi batas usia, dokumen kelengkapan, hingga pembagian jalur masuk.
Dilansir dari HaiBunda, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mengatur bahwa usia calon peserta didik tidak harus genap 7 tahun per 1 Juli. Prioritas utama tetap diberikan kepada anak berusia 7 tahun, namun anak berusia 6 tahun tetap diperkenankan untuk mendaftar.
Pengecualian khusus diberikan bagi anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli. Calon murid ini dapat mengikuti pendaftaran jika terbukti memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis melalui rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menuturkan bahwa dalam SPMB SD terdapat pengecualian usia bagi calon murid, tetapi tetap ada ketentuan yang harus diperhatikan.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot.
"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," lanjutnya.
Kuota untuk masing-masing jalur SPMB 2026/2027 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Alokasi kuota tersebut meliputi jalur domisili sebesar 77 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi sebesar 3 persen.
Penyandang disabilitas masuk dalam kategori afirmasi prioritas pertama. Jalur ini diperuntukkan bagi anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Calon murid wajib terdata dalam sistem pendidikan atau menyerahkan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan atau lembaga kompeten. Kuota untuk jalur ini dibatasi maksimal dua murid per rombongan belajar.
Apabila jumlah pendaftar melampaui kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan wilayah prioritas, urutan pilihan sekolah, usia tertua, dan waktu pendaftaran. Batas usia maksimal bagi pendaftar jalur disabilitas adalah 18 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Orang tua atau wali wajib menyertakan ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya. Selain itu, wajib melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai mengenai keabsahan dokumen.
Proses pendaftaran dan pemilihan sekolah online dijadwalkan pada 15-17 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB, serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-12.00 WIB. Verifikasi dokumen dilakukan pada 15-17 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Hasil seleksi diumumkan pada 18 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Proses daftar ulang dilaksanakan pada 19 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 20 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Alur pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB SD menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta. Pendaftar dapat memilih hingga tiga sekolah tujuan di wilayah yang telah ditetapkan, dengan sekolah pilihan pertama sebagai tempat verifikasi berkas.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau rapor/ijazah, surat keterangan disabilitas, dan surat pernyataan tanggung jawab orang tua. Calon murid yang belum diterima bisa mendaftar ke sekolah lain selama masa pendaftaran dibuka.
Jalur Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19
Jalur afirmasi ini dikhususkan bagi penerima manfaat panti sosial serta anak dari tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Prosedur pendaftarannya diproses langsung oleh Dinas Pendidikan melalui UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan.
Calon murid dari panti sosial wajib memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Sosial serta Surat Pernyataan Tanggung Judul Mutlak (SPTJM) bermeterai dari Kepala Panti Sosial. Pendaftar hanya boleh memilih satu sekolah tujuan yang disesuaikan dengan zonasi dan pertimbangan teknis.
Input data ke sistem dilaksanakan pada 15 Juni-7 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 8 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB. Hasil kelulusan diumumkan pada 8 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, dilanjutkan daftar ulang pada 9 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 10 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Jalur Afirmasi Mitra Transjakarta, KAJ, dan KPJ
Jalur afirmasi prioritas kedua ini disediakan bagi pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), serta anak pengemudi mitra Transjakarta bus kecil. Data pendaftar harus terdaftar dalam DTKS dan mendapat rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk anak mitra Transjakarta.
Pendaftaran akun, pemilihan maksimal tiga sekolah tujuan, serta pemantauan hasil seleksi dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SPMB. Calon murid yang belum lolos bisa memilih sekolah lain selama periode pendaftaran jalur ini masih aktif.
Pendaftaran, pemilihan sekolah, dan proses seleksi online berlangsung pada 22-23 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 24 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB. Pengumuman hasil dirilis pada 24 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, dan daftar ulang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 26 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Tahapan pendaftaran dimulai dengan mengisi formulir akun di situs resmi SPMB Jakarta, mengunggah kartu KAJ/KPJ atau surat rekomendasi, lalu mencetak bukti pengajuan yang berisi nomor peserta dan token. Setelah diverifikasi oleh sekolah tujuan, peserta dapat memantau hasil seleksi secara berkala.
Ketentuan Prosedur Jalur Domisili
Jalur domisili menitikberatkan pada jarak tempat tinggal calon murid menuju sekolah tujuan berdasarkan alamat resmi di Kartu Keluarga (KK). Nama orang tua atau wali di KK harus selaras dengan dokumen akta kelahiran, rapor, atau ijazah jenjang sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung seperti surat kematian jika orang tua meninggal, akta cerai jika berpisah, surat perwalian dari pengadilan, atau KK terdahulu jika kepala keluarga adalah kakek, nenek, atau saudara kandung.
Perubahan data KK yang kurang dari satu tahun tetap diterima asalkan bukan karena pindah domisili, melainkan akibat penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK rusak, atau kehilangan berkas.
Pendaftaran dan proses seleksi jalur domisili berjalan pada 15 dan 17 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB. Pengumuman seleksi dilakukan pada 18 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, sementara daftar ulang pada 19 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 20 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Alur pendaftaran jalur domisili mewajibkan pengisian formulir akun di situs SPMB, mengunggah hasil pindai KK atau surat keterangan RT/RW, mencetak tanda bukti akun, dan menunggu proses verifikasi oleh panitia sekolah tujuan.
Regulasi Pendaftaran Jalur Mutasi Tugas
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua atau wali yang pindah tugas kerja atau pindah domisili, serta anak kandung guru dan tenaga kependidikan. Pengajuan akun dan verifikasi KK dilakukan secara daring oleh calon peserta didik.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi KK dari Disdukcapil yang diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran, serta surat keterangan pindah tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja yang terbit paling lama satu tahun. Anak guru atau tenaga kependidikan wajib menyertakan surat pembagian tugas mengajar tahun pelajaran berjalan.
Pendaftaran dan pemilihan sekolah berlangsung pada 15-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB. Verifikasi berkas dilaksanakan pada 15-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 1 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Pengumuman kelulusan jalur mutasi diterbitkan pada 1 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Proses daftar ulang bagi peserta yang lolos dijadwalkan pada 2 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 3 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Mekanisme Seleksi SPMB Tahap Kedua dan Ketiga
Tahap kedua ditujukan bagi calon murid berdomisili di DKI Jakarta yang belum diterima di sekolah mana pun pada tahap pertama. Tahap ini hanya akan dibuka jika sekolah tujuan masih memiliki sisa daya tampung atau kuota yang belum terpenuhi.
Calon murid diperbolehkan memilih maksimal tiga sekolah tujuan sesuai wilayah koordinasi Dinas Pendidikan. Pendaftaran dan seleksi tahap kedua dijadwalkan pada 29-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 1 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB, dengan pengumuman pada 1 Juli 2026 pukul 17.00 WIB dan daftar ulang pada 2-3 Juli 2026.
Tahap ketiga menjadi langkah terakhir dalam rangkaian SPMB yang dikhususkan bagi Calon Murid Cadangan berdomisili di DKI Jakarta. Peserta dapat memilih hingga tiga sekolah yang masih menyisakan kuota daya tampung.
Jika jumlah pendaftar di tahap ketiga melebihi sisa kuota, seleksi otomatis didasarkan pada urutan usia tertua ke termuda, urutan prioritas sekolah pilihan, dan waktu tercepat pendaftaran dikirimkan ke sistem.
Jadwal tahap ketiga ini berlangsung pada 6 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 7 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB. Pengumuman hasil diumumkan pada 7 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, sementara proses daftar ulang wajib diselesaikan pada 8 dan 9 Juli 2026.