SPI Desak DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata Indonesia
Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (RUU HPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026), demi memperbarui sistem hukum nasional, seperti dilansir dari Detikcom.
Langkah pengesahan aturan baru tersebut dinilai mendesak untuk melepaskan Indonesia dari ketergantungan terhadap regulasi hukum perdata warisan kolonial.
Ketua Umum SPI Trimedya menjelaskan bahwa kodifikasi sistematis hukum perdata nasional dalam satu instrumen merupakan sebuah langkah hukum yang sangat progresif.
"Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif," kata Trimedya, Ketua Umum SPI.
Aturan baru ini juga dianggap menjadi terobosan penting untuk mendukung pengakuan putusan hakim asing dalam rangka meningkatkan daya saing investasi di dalam negeri.
"Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo," ujar Trimedya, Ketua Umum SPI.
Pihak SPI mengharapkan panitia khusus dapat menyelesaikan pembahasan draf regulasi ini dalam waktu yang cepat.
"Serikat Pengacara Indonesia mendorong pengesahan segera. Jadi, kalau bisa Pansus ini, saya belum tahu, belum dijelaskan Pak Ketua tadi targetnya berapa lama, mudah-mudahan ini bisa segera selesai," sambung Trimedya, Ketua Umum SPI.
Terdapat sejumlah rekomendasi perubahan pasal yang diusulkan oleh organisasi advokat ini, khususnya mengenai kejelasan klausul aturan terkait ketertiban umum di pengadilan.
"Klausul ketertiban umum. Ini menurut kami juga krusial. Kalau kami perhatikan norma yang disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum," ujar Trimedya, Ketua Umum SPI.
Pemberian contoh kategori yang jelas dipandang perlu agar implementasi aturan di lapangan tidak menimbulkan interpretasi ganda.
"Rekomendasi kami dari SPI, penambahan definisi operasional ketertiban umum dengan contoh kategori yang konkret," sambung Trimedya, Ketua Umum SPI.
Selain itu, SPI menyarankan penetapan uji proporsionalitas, penyusunan pedoman hakim berbasis studi kasus, penguatan kelembagaan, serta harmonisasi dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal SPI Arteria Dahlan menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun seluruh materi muatan undang-undang tersebut.
"Undang-undang ini harus paripurna, Bapak, Ibu. Materi muatannya harus sempurna. Kenapa? Karena dibuatnya sudah begitu lama," ujar Arteria Dahlan, Wakil Sekretaris Jenderal SPI.
Arteria turut menyoroti tantangan besar terkait kompetensi teknis dan kesiapan para hakim di Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara yang melibatkan hukum dari berbagai negara asing.
"Kalau Bapak, Ibu lihat nih materi muatannya, ngeri. Semuanya dibebankan pada Pengadilan Negeri Indonesia. Kepada hukum Indonesia. Nanti akan timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap? Karena kaitannya tidak hanya bisa bahasa Inggris. Karena katanya hukum asing itu ada hukum China dia, ada hukum Rusia, ada hukum Kazakhstan dan macam-macam," ujar Arteria Dahlan, Wakil Sekretaris Jenderal SPI.
Meskipun demikian, regulasi perdata lintas negara ini diyakini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi pembaruan hukum yang berkarakter murni Indonesia.
"Undang-undang ini fenomenal dan sangat revolusioner, dan mudah-mudahan kalau segera bisa diluncurkan dan ini merupakan milestone untuk undang-undang baru yang ber-Indonesia-an," sambung Arteria Dahlan, Wakil Sekretaris Jenderal SPI.