Said Iqbal Pertanyakan Implementasi Perpres Potongan Aplikasi Ojek Online

Share

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait potongan aplikasi ojek online yang belum berjalan di lapangan pada Kamis (11/6/2026).

Dilansir dari Detik Finance, aturan baru tersebut menetapkan potongan aplikator ojek online sebesar 8 persen sehingga pengemudi menerima 92 persen. Namun, Said Iqbal mengungkapkan bahwa saat ini potongan yang dibebankan kepada para pengemudi ojek online di lapangan masih menyentuh angka 20 persen.

Persoalan tersebut disampaikan langsung oleh Said Iqbal saat berada di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyayangkan aturan yang sudah ditandatangani tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.

"Kasus ojol, Presiden sudah memutuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, berarti kalau sudah ada nomor, itu sudah tanda tangan kan? Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan bahwa salinan naskah Perpres tersebut bahkan belum diterima oleh kalangan pengemudi ojek online hingga saat ini. Melalui pernyataan tersebut, ia mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi untuk segera mengambil langkah tegas di lapangan.

"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%. Beranti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tambah Said Iqbal.

Kondisi regulasi yang tidak berjalan ini dinilai dapat memicu opini negatif publik terhadap keselarasan ucapan dan tindakan Presiden Prabowo Subianto. Pihak KSPI kini sedang mengagendakan pertemuan dengan Menteri Perhubungan guna meminta kejelasan mengenai hambatan pelaksanaan aturan tersebut.

"Kan yang kasihan Presiden, udah ngomong terbuka, udah mengumumkan, tapi yang dituduh Presiden antar ucapan dengan tindakan berbeda, kan nggak boleh kayak begitu," tegas Said Iqbal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author