Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Share

Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014-2019, Ryamizard Ryacudu, mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Datat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Minggu (31/5/2026). Tokoh militer nasional tersebut wafat pada pukul 14.03 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif di ruang Cardiac Intensive Care Unit (CICU), sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, memberikan konfirmasi resmi mengenai kabar duka tersebut. Jenazah almarhum langsung dipindahkan menuju ruang pemulasaraan yang berada di rumah duka RSPAD setelah dinyatakan meninggal dunia.

"Benar, kami mendapat informasi berita duka cita bahwa telah meninggal dunia Bapak Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada hari ini, Minggu, 31 Mei 2026 pukul 14.03 WIB di RSPAD," kata Rico, dikutip dari Antara, Minggu (31/5/2026).

Pihak Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa rangkaian prosesi lanjutan serta upacara pemakaman saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pihak keluarga almarhum. Sebelum dipercaya memimpin Kementerian Pertahanan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Ryamizard memiliki karier panjang di dunia militer.

Ryamizard merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang pernah mengemban amanah sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Jabatan tertinggi di matra darat tersebut ia pegang selama tiga tahun, terhitung sejak tahun 2002 hingga 2005.

Ruang CICU RSPAD Gatot Soebroto yang menjadi tempat perawatan terakhir Ryamizard merupakan fasilitas penanganan intensif khusus bagi pasien dengan gangguan jantung kritis. Ruangan ini menyediakan pemantauan medis ketat selama 24 jam penuh untuk mengantisipasi perubahan kondisi pasien kardiovaskular secara cepat.

Beberapa kondisi klinis yang biasanya ditangani di ruang CICU meliputi serangan jantung akut, gagal jantung berat, syok kardiogenik, hingga aritmia yang mengancam nyawa. Fasilitas di dalam ruangan tersebut mencakup pemantauan EKG 24 jam, ventilator, defibrillator, obat-obatan kardiovaskular intensif, tindakan resusitasi darurat, serta pemasangan alat pacu jantung sementara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author