RSA UGM Periksa Perawat yang Komentari Keluhan Pasien BPJS
Manajemen Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM memanggil dan memeriksa seorang perawatnya, Dika Purnomo Aji, terkait tindakan mengomentari unggahan pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan waktu tunggu layanan rawat inap pada Jumat, 7 Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan terhadap perawat tersebut ditangani langsung oleh tim etik dan hukum rumah sakit untuk memastikan dugaan pelanggaran disiplin dan penentuan sanksi yang berpotensi dijatuhkan.
"Diinvestigasi oleh tim etik dan hukum dari rumah sakit RSA UGM, yaitu dengan komite keperawatan, kabidnya pelayanan keperawatan gitu. Tapi ini tetap di kok di dilakukan konfirmasi. Jadi kalau memang dia salah ya kenakan apa ini, aturan disiplin etik dan yang lain," ujar Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito.
Proses investigasi internal hingga kini masih terus berjalan guna meneliti letak kesalahan serta jenis sanksi disiplin yang sesuai bagi tenaga medis terkait.
"Ini sudah ditindaklanjuti oleh tim etik dan hukum, yang bersangkutan dipanggil. Di mana letaknya, apakah dia dikenakan apa bentuk-bentuk ya apakah teguran atau sanksi, ya itu kita serahkan pada tim etik dan hukum," jelas Darwito.
Pihak manajemen rumah sakit mengonfirmasi bahwa Dika terhitung belum lama bertugas di lingkungan operasional RSA UGM.
"Perawat. Iya (baru setahun bertugas). Saya lupa ya (bertugas di poli apa), tapi itu perawat RSA. Itu (status pegawainya) nanti masih saya belum tahu pasti, tapi intinya bahwa dia bekerja di RSA," jelas Darwito.