Roy Suryo Gugat Praperadilan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Share

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mendaftarkan gugatan praperadilan baru terkait keabsahan penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/7/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dirinya. Gugatan baru ini terdaftar resmi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dilansir dari Detikcom, kejelasan mengenai inti dari permohonan tersebut tercantum dalam sistem dokumentasi pengadilan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026).

Perkara permohonan ini dijadwalkan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Pihak pemohon menyasar Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik sebagai Termohon I, serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum sebagai Termohon II.

Hingga saat ini rincian tuntutan dalam berkas tersebut belum dipublikasikan secara terbuka, namun jadwal sidang pertama sudah ditetapkan.

"Agenda: pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Proses persidangan perdana itu bakal dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026). Sebelumnya, pihak pemohon juga tercatat mendaftarkan gugatan praperadilan lain berkait keabsahan penggeledahan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan mengenai penggeledahan itu ditangani oleh hakim tunggal yang sama, yakni I Ketut Darpawan. Adapun pihak termohon mencakup Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya hingga Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI.

Tahapan persidangan untuk gugatan penggeledahan tersebut kini sudah sampai pada perumusan akhir. Hakim dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan pertama itu pada Selasa (7/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author