Ribuan Warga Binaan di Bali dan Purbalingga Terima Remisi HUT Ke-81 RI
Sebanyak 3.026 warga binaan di Bali dan 101 warga binaan Rutan Kelas IIB Purbalingga menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung pada momen peringatan kemerdekaan di masing-masing wilayah.
Di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif bersama Wabup Dimas Prasetyahani. Dari total 101 penerima, sebanyak 95 orang memperoleh Remisi Umum I, sementara enam warga binaan mendapat Remisi Umum II dan langsung bebas.
Pemberian remisi di Purbalingga diharapkan menjadi batu pijakan bagi para penerima untuk memperbaiki kualitas hidup mereka di tengah masyarakat.
"Selamat atas remisi yang diperoleh. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, produktif, dan bisa memberikan manfaat bagi lingkungan," kata Fahmi.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan pengurangan masa pidana ini agar para warga binaan tidak lagi bersinggungan dengan hukum.
"Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan menata kembali kehidupan," pesannya.
Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga Joko Oktavianto menjelaskan, dari total 144 penghuni yang terdiri dari 124 narapidana dan 20 tahanan, pihak rutan terus memberikan program pembinaan kepribadian serta kemandirian, seperti perkebunan hidroponik selada hingga kerja sama pendidikan.
"Rutan telah melakukan MoU terkait mencerdaskan anak bangsa. Insyaallah Rutan akan menyelenggarakan Kejar Paket A, B, dan C untuk warga binaan," ujar Joko.
Sementara itu di Bali, penyerahan remisi dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin. Secara keseluruhan, terdapat 2.922 narapidana penerima Remisi Umum I, 101 narapidana penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, serta tiga Anak Binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.
Pemerintah Provinsi Bali meminta para warga binaan yang menerima remisi untuk menjaga perilaku positif setelah kembali ke lingkungan sosial.
"Mereka harus bersyukur supaya makin tertib, disiplin dan bisa segera kembali ke masyarakat," kata Koster.
Di antara penerima remisi di Bali, terdapat 64 warga negara asing (WNA) yang sedang menjalani pidana, dengan empat di antaranya dinyatakan langsung bebas. Khusus di Lapas Kerobokan yang kini dihuni 1.866 orang dari kapasitas 1.480 orang, sebanyak 34 WNA dari 19 negara memperoleh remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Andi Wijaya Rivai menyatakan bahwa pemberian pengurangan masa pidana didasarkan pada evaluasi kedisiplinan dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
"Kalau melakukan pelanggaran kami tindak tegas, dari sanksi ringan hingga berat," katanya.
Penerapan aturan ketat tersebut terlihat dari adanya narapidana asing yang gagal memperoleh remisi akibat melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami tentu bertindak tegas. Kami sudah komitmen siapa pun itu kalau melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, baik sanksi ringan hingga terberat," kata Andi.
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali per 17 Agustus 2026, total penghuni di 11 UPT pemasyarakatan Bali mencapai 4.938 orang yang terdiri dari 1.240 tahanan dan 3.698 narapidana.