Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Akan Daftar Calon Gubernur BI

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan mendaftar atau mengajukan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Senin (3/8/2026) di Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Saat ini posisi pimpinan bank sentral tersebut diisi oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang telah mundur. "Nggak.

Kenapa Anda menyuruh saya ke BI?" kata Purbaya. Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut merespons santai namanya yang sering dikaitkan dalam bursa calon pimpinan lembaga. Purbaya memilih untuk tetap menjalankan tugasnya di Kementerian Keuangan.

"Kan saya selalu bilang, kalau setiap bursa itu saya selalu masuk kemana-mana, tapi nggak pernah jadi. Jadi saya di sini (Kementerian Keuangan), udah syukur lah," tutur Purbaya.

Mekanisme penunjukan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, Presiden berwenang mengangkat pejabat baru sesuai ketentuan jika terjadi kekosongan posisi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur BI. Pejabat Gubernur BI yang diangkat akan menjalankan tugas selama sisa masa jabatan pimpinan sebelumnya atau selama lima tahun. Apabila pengganti belum diangkat, Deputi Gubernur Senior diangkat menjadi pejabat Gubernur sementara, dan jika berhalangan, tugas tersebut dijalankan oleh Deputi Gubernur dengan masa jabatan terlama.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author