Purbaya Pertanyakan Penyegelan Gerai Tiffany dan Co oleh Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan alasan penyegelan gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Sabtu (6/5/2026), karena pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dokumen impor dan kewajiban kepabeanan perusahaan tersebut belum selesai dilakukan.
Dilansir dari Detik Finance, kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut diminta langsung oleh Menteri Keuangan kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat. Penyegelan ini berdampak pada tiga toko emas Tiffany & Co di wilayah Jakarta yang dinilai belum menuntaskan urusan pajak serta perizinan.
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktorat Audit saat ini masih melakukan penelitian serta audit bersama guna memastikan keberadaan pelanggaran. Proses pemeriksaan menyeluruh tersebut mencakup penelitian mendalam terhadap berkas-berkas impor milik perusahaan barang mewah itu.
"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co.Saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit, dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya," ujar Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai.
Hingga saat ini, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran belum dapat diambil oleh pihak kepabeanan lantaran proses penelitian dokumen masih berjalan.
"Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena pasti akan diteliti dokumen impornya," ujar Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai.
Mendengar pemaparan bahwa kepastian pelanggaran belum didapatkan sementara tindakan penyegelan sudah dilakukan, Menteri Keuangan segera memberikan instruksi lisan untuk melaksanakan investigasi lebih lanjut mengenai prosedur kasus tersebut.
"Pak Djaka kalau belum pasti kenapa udah disegel? Nanti investigasi ya Pak," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Atas instruksi langsung dari Menteri Keuangan terkait penanganan penyegelan gerai perhiasan tersebut, pihak otoritas kepabeanan menyatakan kesiapannya untuk melakukan peninjauan kembali.
"Siap, nanti saya dalami lagi," jawab Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai.
Tindakan penyegelan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta sebelumnya dipicu oleh laporan petugas mengenai adanya komoditas dari luar negeri yang masuk ke pusat perbelanjaan tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan serta belum membayar pajak.