Harga BBM Non-Subsidi Berpotensi Naik per 1 Juni 2026
Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di dalam negeri berpotensi mengalami kenaikan mulai 1 Juni 2026. Proyeksi kenaikan ini dipicu oleh pergerakan harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik serta posisi nilai tukar rupiah yang tertekan cukup dalam terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan data dari Refinitiv, rata-rata harga minyak Brent sepanjang Mei 2026 telah menyentuh level US$103,71 per barel. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 1,22 persen dibandingkan dengan harga rata-rata pada bulan sebelumnya.
Kenaikan tipis juga terjadi pada acuan minyak mentah West Texas Intermediate (WTI). Rata-rata harga WTI selama Mei berada di posisi US$98,42 per barel, atau meningkat 0,37 persen dari rata-rata harga April yang tercatat sebesar US$98,06 per barel.
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Iran menjadi faktor utama yang menyelimuti pergerakan harga minyak dunia di sepanjang Mei. Konflik kedua negara ini belum menemui titik temu yang lancar akibat kendala isu pembukaan Selat Hormuz dan program nuklir Iran.
Situasi pasar minyak global semakin tidak menentu karena serangan militer AS masih dilaporkan terjadi di wilayah selatan Iran pada akhir bulan. Gangguan pada Selat Hormuz sebagai jalur perdagangan energi global ini membuat pasar langsung memasukkan premi risiko ke dalam harga minyak.
Di sisi lain, kondisi nilai tukar rupiah terpantau bergerak dalam tekanan penuh sepanjang Mei dengan pelemahan hingga 3,24 persen terhadap dolar AS sejak awal bulan. Pada penutupan perdagangan terakhir di hari Jumat (29/5/2026), mata uang rupiah berada di posisi Rp17.865 per dolar AS.
Formulasi penetapan harga BBM eceran di Indonesia sendiri sangat bergantung pada dua variabel utama tersebut karena besarnya volume impor minyak. Regulasi terkait hal ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan keputusan tersebut, perhitungan harga menggunakan rata-rata publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 di satu bulan sebelumnya. Rata-rata harga Brent untuk periode April-Mei berada di level US$103,09 per barel, atau naik 2,07 persen dari periode Maret-April.
Kenaikan yang lebih tinggi terlihat pada rata-rata dua bulanan harga minyak WTI yang melonjak hingga 4,02 persen. Komoditas ini merangkak naik dari posisi rata-rata US$94,45 per barel menjadi US$98,24 per barel, sehingga dipastikan akan memperbesar biaya impor minyak nasional.
Kendati perhitungan keekonomian menunjukkan tren kenaikan, peluang bagi pemerintah untuk menahan harga BBM non-subsidi tetap terbuka lebar. Pertimbangan aspek sosial, politik, serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pokok menjadi faktor penentu kebijakan domestik.
Sebagai informasi, Pertamina tidak mengubah harga BBM non-subsidi pada awal Mei, namun melakukan penyesuaian susulan pada 4 Mei 2026 khusus untuk varian diesel dan RON 98. Saat itu, harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp19.900 per liter, Dexlite menjadi Rp26.000 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp27.900 per liter, sedangkan Pertamax RON 92 tetap ditahan pada angka Rp12.300 per liter.