Polri Usut Tiga Kasus Korupsi Besar Terkait PLN hingga ASABRI
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar pada Rabu (8/7/2026). Kasus yang disidik meliputi pengadaan batu bara PLN, dugaan korupsi ASABRI dan Jiwasraya, serta penyelesaian utang Krakatau Steel.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapapun yang berupaya menghalangi jalannya penyidikan. Berdasarkan laporan dari Detikcom, aparat gabungan bahkan telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda guna mengumpulkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di salah satu lokasi penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Terkait keberadaan personel bersenjata di lokasi penggeledahan, ia menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur operasional standar penindakan.
"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucap Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi juga menjelaskan sasaran objek pemeriksaan yang mendasari tindakan penggeledahan tim penyidik di lapangan.
"Kami tadi menyampaikan, kami ulangi kembali, ada tiga objek terkait tentang blackout PLN batu bara, tentang dugaan di ASABRI, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan. Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan," tegas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penanganan perkara ini menggunakan skema investigasi bersama antara Mabes Polri dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri.
Penyidik juga mendalami keterlibatan oknum pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dalam pusaran kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan nama-nama tersangka yang ditetapkan dalam ketiga perkara korupsi tersebut.