Polri Tahan Pilot Asing Penyelundup Ekstasi di Soekarno Hatta

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang pilot maskapai penerbangan asing bernama Mohd Saufi bin Othman sebagai tersangka penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai koper milik tersangka melalui pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah diperiksa di kantor Bea Cukai, koper tersebut terbukti berisi 14 bungkus besar ekstasi berjumlah lebih dari 70 ribu butir serta satu paket sabu.

Atas temuan tersebut, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian secara resmi menahan tersangka di Bareskrim Polri guna memproses tindak pidana tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso pada Kamis (30/7/2026).

Penyidik dari Unit 1 Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini berfokus mendalami keterangan tersangka untuk membongkar jaringan pengedar di tingkat atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Saufi mengaku diinstruksikan oleh seseorang dari Malaysia untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan imbalan Rp 50.000, sebelum diambil oleh pemesan di penginapan.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," ujar Eko Hadi Santoso.

Tersangka juga mengaku telah tiga kali melakukan pengantaran narkotika, yakni membawa sabu ke Sabah serta kurir sabu 7 kg ke Jakarta pada aksi sebelumnya. Selain itu, tes urine menunjukkan Saufi positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RP 50.000," ujar Eko Hadi Santoso.

Atas perbuatannya, pilot berkewarganegaraan asing ini dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author