Polri Geledah Berbagai Lokasi Usut Kasus Dugaan Korupsi Besar

Share

Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk Cipete dan Sentul terkait penyidikan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang pada Rabu (8/7) dan Kamis (9/7/2026). Langkah penegakan hukum ini mendapat kepatuhan serta penghormatan penuh dari pihak Kejaksaan Agung.

Dilansir dari Detikcom, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tiga perkara besar yang meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI anak usaha Krakatau Steel. Polisi juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang bernilai ratusan miliar rupiah.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan sikap resmi mereka untuk menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian tersebut.

"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan posisi institusinya yang memilih pasif sambil memantau perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya.

Anang Supriatna juga menyampaikan pesan agar masyarakat luas tidak menyebarkan opini spekulatif yang belum terbukti kebenarannya mengenai perkara ini.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujarnya.

Pernyataan dari perwakilan Kejaksaan Agung tersebut diakhiri dengan penegasan mengenai kepatuhan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

"Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," sambungnya.

Di sisi lain, jajaran kepolisian menjelaskan bahwa penanganan perkara-perkara korupsi ini dilakukan melalui kolaborasi antar-unsur dalam institusi Polri.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Penyidik kemudian merinci objek perkara penembusan hukum pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.

Lebih lanjut, Victor Dean Mackbon membeberkan objek perkara kedua yang berkaitan dengan transaksi keuangan korporasi milik negara.

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Pihak kepolisian pun menggarisbawahi bahwa operasi penindakan hukum ini berjalan secara masif atas perintah langsung dari pimpinan negara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Penyidikan serempak ini diarahkan untuk membongkar tuntas aliran dana dan perbuatan pidana korporasi yang merugikan keuangan negara.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.

Kepolisian menerapkan pasal pemerasan, suap, dan pencucian uang dalam undang-undang terkait, namun hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kejaksaan Agung korupsi polri
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author