Terdakwa Pembunuhan Anak Politikus PKS Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Heru Anggara menjalani sidang perdana kasus pencurian dan pembunuhan terhadap MAHM (9), anak politikus PKS Maman Suherman, di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (19/8/2026). Dilansir dari Detikcom, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon mendakwa Heru melakukan aksi nekat tersebut akibat terdesak kerugian finansial dari investasi kripto.
Aksi kriminal Heru bermula dari kebangkrutan yang dialaminya. Jaksa menjelaskan bahwa modal awal ratusan juta rupiah milik terdakwa merosot drastis hingga ludes tak tersisa.
"Pada tahun 2015, Terdakwa mulai mengikuti trading kripto, kemudian sekitar tahun 2023, Terdakwa memasukkan uang tabungan gaji Terdakwa ke dalam kripto senilai total Rp 400 juta, yang kemudian pada tahun 2025 nilai kripto yang dimiliki menjadi Rp 4 miliar dengan target Rp 10 miliar," demikian dakwaan jaksa.
UpayaHeru menutupi kerugian dengan meminjam uang ke berbagai lembaga keuangan hingga menggadaikan perhiasan istrinya tidak membuahkan hasil.
"Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang Terdakwa yang ada di kripto habis," ujarnya.
Pinjaman bernilai ratusan juta rupiah dari bank, koperasi, dan pinjaman online yang dialokasikan ke kripto serta saham berakhir kolaps hingga menyisakan uang Rp 100 ribu.
"Selanjutnya, uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kripto dan saham, namun ternyata semuanya kolaps dan uang tersisa Rp 100 ribu," katanya.
Kondisi keuangan yang hancur membuat Heru ditinggalkan istrinya pada Desember 2025 sehingga memicu niat kriminalnya.
"Karena hal tersebut, sekitar bulan Desember 2025, istri Terdakwa meninggalkan Terdakwa dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. Karena hal tersebut, Terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kriminal," ujarnya.
Awalnya Heru berniat merampok bank pada 16 Desember 2025, namun batal karena mobil perusahaan harus dikembalikan. Ia lantas menentukan target rumah perumahan secara acak menggunakan pemetaan digital.
"Terdakwa berniat mencari rumah di kompleks sebagai target pencurian melalui Google Maps," ujar jaksa.
Sesampainya di rumah korban pada pukul 13.17 WIB, Heru memencet bel beberapa kali untuk memastikan situasi bangunan.
"Selanjutnya, terdakwa menekan bel rumah tersebut sebanyak empat kali untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam keadaan sepi (kosong) atau tidak. Setelah menekan bel rumah tersebut, tidak ada respons dari dalam rumah," kata jaksa.
Heru memanjat pagar dan masuk melalui jendela tanpa terali. Di lantai bawah, ia melihat brankas namun gagal membukanya, sehingga memutuskan naik ke lantai atas.
"Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka brankas tersebut, namun brankas tidak dapat dibuka," ujar JPU.
Di lantai dua, terdakwa mendapati korban sedang berada di dalam kamar dan memintanya untuk tidak bersuara.
"Kemudian, terdakwa menutup pintu kamar. Tidak lama kemudian, saudara MAHM menghampiri terdakwa. Terdakwa memberikan isyarat agar saudara MAH diam dengan memosisikan telunjuk tangan kanan di depan mulut terdakwa," katanya.
Heru sempat menanyakan keberadaan orang tua serta lokasi kunci brankas kepada korban.
"Selanjutnya, terdakwa bertanya kepada saudara MAHM, 'Ayah atau Papa ke mana?' Kemudian MAHM menjawab, 'keluar'," sambung jaksa.
Saat memegang tangan korban dan mengancam akan mengikatnya, korban melakukan perlawanan fisik dan berteriak.
"Tangan kanan terdakwa mengambil sebilah pisau stainless merek YING GUNS yang sebelumnya disimpan di saku celana sebelah kanan," ujar JPU.
Heru menusuk korban sebanyak lima kali hingga tergeletak. Terdakwa kemudian menggeledah kamar lain tetapi gagal menemukan barang berharga.
"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, terdakwa kemudian pergi ke kamar lain, tepatnya di samping kamar tempat saksi DHAC berada, dan sempat memeriksa laci untuk mencari barang berharga. Namun, terdakwa tidak menemukan barang berharga tersebut," kata JPU.
Sebelum melarikan diri, terdakwa kembali mencoba membuka brankas di lantai bawah namun tetap gagal.
"Sebelum meninggalkan rumah, terdakwa mengunci kamar tersebut dari dalam dan keluar melalui jendela menuju pagar rumah," katanya.
Usai melancarkan aksinya, terdakwa bersembunyi di musala dekat Pemakaman Balung untuk membersihkan peralatan dan pakaian yang berlumuran darah.
"Terdakwa pergi meninggalkan lokasi rumah tersebut menuju musala dekat Makam Balung. Terdakwa kemudian masuk ke kamar mandi musala untuk mencuci sarung tangan, pisau stainless merek Ying Guns, jaket, dan celana," ujar jaksa.
Heru juga mendatangi tukang jok motor di Tegalcabel, Citangkil, Cilegon untuk menghilangkan jejak.
"(Terdakwa) langsung mengganti kulit jok sepeda motor milik terdakwa," ujar JPU.
Barang-barang pelengkap seperti helm, tas, dan sepatu dibuang ke tempat sampah dekat Pasar Kelapa Cilegon sebelum ia pulang ke rumah.
"Setelah itu, terdakwa kemudian pulang ke rumah terdakwa," ujar JPU.
Atas perbuatannya, Heru dijerat pasal berlapis KUHP tentang pencurian dan pembunuhan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.