Kejagung Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Share

Kejaksaan Agung menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR atas dugaan korupsi manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (12/8/2026).

Penyidik menetapkan kedua aparatur sipil negara tersebut sebagai tersangka pemeriksa pajak dalam skema transfer pricing yang menekan nilai penerimaan pajak badan negara. Pihak manajemen perseroan menyatakan masih mendalami dan memverifikasi informasi tersebut.

Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden menegaskan komitmen perseroan dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," kata Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Anwar menambahkan bahwa pemberitaan mengenai kasus hukum tersebut belum memberikan dampak material tambahan terhadap operasional perseroan, sementara internal perusahaan terus menelaah dugaan keterlibatan jajaran manajemen maupun karyawan.

"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud. Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," ujar Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Pihak Toba Pulp Lestari juga menyatakan dukungan terhadap jalannya proses hukum di Kejaksaan Agung sembari menunggu pemberitahuan resmi mengenai detail perkara.

"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka pemeriksa pajak tersebut untuk masa penahanan awal.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Penyidikan mengungkap bahwa PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan modus underinvoicing atas ekspor bahan baku pulp ke perusahaan afiliasi sejak 2018 hingga 2025. Produk yang dikirimkan dilaporkan sebagai jenis paper grade pulp bernilai rendah, padahal barang sebenarnya merupakan dissolving pulp dengan harga pasar lebih tinggi.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp," kata Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Praktik manipulasi laporan penjualan ekspor tersebut berdampak langsung pada perhitungan pendapatan bersih perusahaan.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author