Polres Metro Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Perkara hukum ini bermula dari laporan seorang pria berinisial P dengan korban berinisial TM pada 22 Agustus 2025, yang terdaftar lewat nomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan. Kasus yang melibatkan dugaan investasi bodong itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi memberikan penjelasan mengenai proses penetapan status hukum terhadap presenter berusia 43 tahun tersebut.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Proses hukum ini berjalan secara bertahap sejak laporan pertama kali diterima oleh pihak kepolisian.
"Terkait perkara tersebut, Satreskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud, dan tertanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan," lanjut AKP Joko Adi.
Dalam penyidikan tersebut, polisi memeriksa lebih dari enam saksi fakta serta saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus dugaan modal bisnis jual beli produk yang tak kunjung dikembalikan.
"RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," jelas AKP Joko Adi.
Pihak Ruben Onsu beserta tim kuasanya belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan status tersangka ini saat dikonfirmasi.