Polisi Tangkap Perampok Pembacok Ibu dan Anak di Depok
Aparat Kepolisian Sektor Cimanggis menangkap seorang pria berinisial DR (28) setelah nekat membacok seorang ibu dan anaknya saat memergoki aksi perampokan di rumah mereka di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, pada Senin (8/6/2026).
Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilancarkan oleh pelaku DR bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron. Berdasarkan laporan dilansir dari Detikcom, korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka sabetan senjata tajam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku utama dalam waktu dua hari setelah peristiwa tragis tersebut terjadi. Petugas kini memfokuskan pencarian untuk mengamankan satu pelaku lain yang teridentifikasi ikut terlibat di lokasi kejadian.
"Ini alhamdulillah 2 hari kemudian kita bisa berhasil amankan diduga pelaku, inisialnya DR, usia kurang lebih 28 tahun yang tinggalnya di Citatah, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono.
Pengejaran intensif kini diarahkan kepada rekan pelaku yang diduga bertugas mengawasi situasi di luar rumah saat eksekusi berlangsung. Polisi telah mengantongi identitas pria tersebut dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
"Satu lagi inisial IY masih terus kita cari keberadaannya, yang memang secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tersangka DR," ucap Jupriono.
Kedua pelaku dipastikan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang berat atas tindakan nekat mereka. Penyidik menggunakan pasal berlapis mengenai pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan terhadap orang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka kita kenakan pasal 479 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," tutur Jupriono.
Tindak kriminal ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi kediaman korban pada Senin (8/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka DR memanjat pagar rumah untuk masuk, lalu menjangkau kunci yang posisinya masih menggantung di bagian dalam pintu.
"Jadi tangannya yang masuk, kemudian membuka kunci yang memang kondisinya masih tergantung di pintu," ucap Jupriono.
Setelah berhasil menyusup ke dalam area dalam rumah, DR segera menggeledah ruangan untuk mencari barang berharga, sementara rekannya berjaga di luar. Di tengah aksinya, DR menemukan sebuah senjata tajam jenis parang yang terpajang di ruangan tersebut.
"Salah satunya berhasil diambil adalah sebuah handphone. Kemudian setelah handphone bisa dikuasai, tersangka DR melihat ada parang yang jadi pajangan di rumah tersebut, diambil yang niatnya untuk berjaga-jaga," jelas Jupriono.
Aksi DR mulai beralih ke area kamar tidur untuk menyisir barang berharga lainnya. Namun, pergerakan pelaku disadari oleh anak pemilik rumah yang rupanya belum tertidur hingga memicu kepanikan pelaku.
"Sehingga penghuni itu teriak, dan saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban," tutur Jupriono.
Mendengar teriakan tersebut, sang ibu langsung terbangun dari tidurnya dan berupaya memberikan perlawanan demi melindungi anaknya. DR yang panik langsung mengayunkan parang curian tersebut hingga melukai tangan sang ibu sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Setelah melukai dua orang tersebut, pelaku atau tersangka DR ini kabur dengan membawa hasil kejahatannya berupa handphone milik korban," ungkap Jupriono.
Akibat serangan membabi buta itu, anak korban menderita luka robek di bagian pipi serta kepala. Sang ibu mengalami cedera parah pada bagian tangan dengan kondisi beberapa jari yang hampir putus.
"Alhamdulillah setelah dilakukan perawatan di rumah sakit kurang lebih 3 hari, saat ini sudah bisa kembali ke rumah," tutup Jupriono.