Polisi Tangkap Wanita Pencuri Rumah Kosong di Srengseng
Seorang ibu rumah tangga berinisial DN diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang berlokasi di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (3/6), seperti dilansir dari Detikcom.
Pelaku berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di wilayah Petir, Tangerang, ketika dirinya tengah berkumpul bersama pihak keluarga. Aksi kriminal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau sedang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban," kata AKP Diaz kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira J menjelaskan bahwa dari tempat kejadian, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lain. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 55 juta, di mana uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Keterangan mengenai dampak pencurian ini juga disampaikan oleh salah satu korban, Raka Fauzan (21). Raka menyebutkan bahwa dana yang digondol oleh DN merupakan uang arisan keluarga beserta tabungan umroh milik ibunya yang sudah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun.
"Yang hilang itu uang arisan dan celengan umroh. Orang tua sudah menabag cukup lama untuk rencana berangkat umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut terpaksa harus ditunda," kata Raka.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian pendalaman atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan rumah. Atas perbuatannya, DN dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.