Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Kencan di Kalideres

Share

Aparat Kepolisian Sektor Kalideres menangkap seorang pria berinisial DC alias Pedaw yang menjadi otak penipuan bermodus kencan di Kalideres, Jakarta Barat, setelah kedapatan menukar sepeda motor korban dengan paket sabu, Rabu (24/6/2026).

Tersangka melakukan penukaran barang bukti hasil kejahatan tersebut di kawasan Kampung Ambon. Aksi kriminal ini terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan dari laporan korban berinisial RR yang masuk pada Selasa (26/5), dilansir dari Detikcom.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa pelaku menukarkan motor rampasan tersebut dengan narkoba dan sejumlah uang tunai.

"Di lokasi tersebut, motor hasil kejahatan itu ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua ji (gram) serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo.

Petugas menangkap tersangka Pedaw tanpa perlawanan saat yang bersangkutan sedang beraktivitas di tempat kerjanya. Polisi mengonfirmasi peran aktif Pedaw dalam kasus penganiayaan fisik dan perampasan aset milik korban di lokasi kejadian.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban," ujar AKP Rachmad Wibowo.

Aset korban dirampas setelah korban dijebak melalui komunikasi awal dengan seorang wanita berinisial GF sejak 17 Mei 2026. Kepala Kepolisian Sektor Kalideres Kompol Rihold Sihotang memaparkan bahwa korban kemudian diarahkan untuk mendatangi sebuah lokasi penginapan.

"Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang.

Situasi berubah ketika GF memanggil dua rekan prianya, yakni F dan GC, ke dalam kamar kos tersebut untuk mengeksekusi korban secara bersama-sama.

"Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon seluler milik korban," ucap Kompol Rihold Sihotang.

Kedua pelaku pria itu selanjutnya menyerahkan kunci kendaraan kepada GF untuk membawa kabur sepeda motor milik korban dari lokasi kejadian. Saat ini, tersangka DC alias Pedaw telah resmi ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kriminal narkoba penipuan
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author