Polisi Sita Rp 60 Miliar Terkait Tiga Kasus Korupsi
Penyidik kepolisian menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 60 miliar dari sebuah brankas tersembunyi di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Dilansir dari Detikcom, penggeledahan serentak ini dilakukan terkait penyidikan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain menyita uang bernilai fantastis, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik di lokasi tersebut. Pengusutan perkara ini dilakukan melalui skema investigasi bersama antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kortas Tipikor Polri menjelaskan bahwa barang bukti elektronik yang disita dari lokasi tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Uang puluhan miliar tersebut disimpan di dalam brankas besar yang ditanam pada dinding kafe. Tim penyidik kemudian merinci seluruh mata uang asing dan rupiah yang ditemukan sebelum mengonversinya ke dalam mata uang rupiah.
"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.000… mohon maaf, Rp 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang USD, 889.965 USD. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000.
Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi The Club," ujar Irjen Totok Suharyanto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penemuan dokumen dan tumpukan mata uang asing di dalam dinding bangunan kafe tersebut berjumlah sangat besar.
"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Operasi penggeledahan ini menyasar beberapa titik sekaligus, termasuk kantor penukaran uang Coin Money Changer. Penyelidikan ini berfokus pada kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, kasus korupsi ASABRI tahun 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel, PT KNI.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Irjen Totok Suharyanto.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pembongkaran skandal korupsi di tiga institusi ini berjalan sesuai dengan arahan langsung dari kepala negara.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Kombes Budi Hermanto.
Penanganan perkara yang meliputi suap, gratifikasi, hingga pencucian uang ini masih terus bergulir melalui rangkaian penggeledahan serentak oleh tim gabungan.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Kombes Budi Hermanto.