Polisi Selidiki Penganiayaan Anak Autisme di Senen Jakarta Pusat
Penyidikan kasus perundungan terhadap seorang bocah penyandang autisme berinisial MWP (7) yang mengalami kejang setelah disengat aliran listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, kini sedang berjalan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tragis ini dilansir dari Detikcom terjadi saat korban diduga mengganggu dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tengah bermain gim, sehingga memicu aksi pengejaran dan pembawaan paksa korban ke area tiang lampu taman.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri memberikan konfirmasi mengenai kondisi kesehatan mental dari korban perundungan tersebut pada Jumat (12/6/2026).
"Keterangannya begitu (korban penyandang autisme)," kata Iptu Erlyn Sumantri, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Kronologi kejadian diungkapkan lebih detail oleh Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta yang menjelaskan penanganan fisik secara paksa terhadap korban.
Kedua kaki dan tangan korban dipegang oleh masing-masing pelaku sebelum badannya digesekkan ke tiang lampu taman berulang kali hingga mengakibatkan MWP jatuh pingsan akibat sengatan listrik.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum," kata Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
Penahanan saat ini telah diberlakukan kepada pelaku ALR (17), sedangkan pelaku RM (13) dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban melakukan wajib lapor secara berkala.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
Proses hukum ini bersandar pada Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai larangan kekerasan terhadap anak.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat.