Polisi Proses Hukum Remaja Perundung Bocah Tersengat Listrik di Senen

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua remaja yang melakukan perundungan kepada seorang bocah berusia enam tahun hingga tersengat aliran listrik di Taman Kramat, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).

Tindakan tegas tersebut diambil meskipun kedua pelaku yang berhadapan dengan hukum (ABH) mengaku tidak mengetahui adanya tegangan listrik pada tiang lampu taman tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Dari hasil pemeriksaan, para ABH (anak berhadapan dengan hukum) mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik," kata Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), kedua pelaku sempat didera kepanikan saat melihat korban mendadak tidak sadarkan diri setelah ditempelkan ke tiang lampu tersebut. Untuk menolong korban, salah satu pelaku segera menarik tubuh bocah tersebut menjauh dari lokasi sengatan.

"Mereka panik kayaknya kalau dilihat dari CCTV-nya. Mereka panik, akhirnya diduga pelaku, salah satu pelaku itu akhirnya menarik anak ini jauh dari tiang, jauh dari tiang. Terus karena pingsan, diduga pelaku ini membawa pulang ke rumahnya korban ini. Korban ini dibawa pulang sama pelaku," jelasnya.

Penyidik kepolisian saat ini tengah merampungkan berkas perkara agar kasus penganiayaan anak ini bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Cedera fisik yang dialami korban hingga membutuhkan perawatan medis di rumah sakit menjadi landasan kuat polisi untuk tetap menegakkan hukum.

"Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rita.

Dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur ini, kepolisian memastikan pemenuhan seluruh hak korban maupun pelaku sesuai regulasi. Langkah ini diperkuat melalui kerja sama kelembagaan dengan balai pemasyarakatan dan pekerja sosial.

"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat memakai Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengenai status penahanan, pelaku berinisial ALR (17) resmi ditahan oleh penyidik, sedangkan pelaku RM (13) dikembalikan ke pihak orang tua dengan kewajiban melapor secara berkala selama penyidikan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author