Polda Metro Jaya Tangkap 317 Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor
Sebanyak 317 tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah mengungkap 141 kasus dalam operasi satu bulan terakhir. Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian juga berhasil menyita 156 unit kendaraan bermotor dari tangan para pelaku kejahatan tersebut di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap 141 laporan polisi yang masuk selama satu bulan.
"Sebagaimana tadi disampaikan, sejumlah 141 laporan polisi dalam jangka waktu satu bulan terakhir ini kami melaksanakan kegiatan operasi terhadap para pelaku tindak pidana curanmor. Baik itu dalam bentuk pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan," kata Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Dari total 156 unit kendaraan yang disita oleh penyidik, rincian barang bukti tersebut terdiri atas 141 unit sepeda motor dan 15 unit mobil. Seluruh barang bukti ini dikumpulkan dari hasil kejahatan para tersangka yang telah diamankan.
"Dalam pengungkapan perkara tersebut, para penyidik kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka. Dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan, yang terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat," ucap Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga langsung menyerahkan sebagian kendaraan yang telah disita kepada pemilik aslinya. Sebanyak 26 unit kendaraan yang terdiri dari 22 motor dan 4 mobil dikembalikan kepada korban yang memiliki bukti kepemilikan sah.
"Terhadap 26 unit kendaraan roda dua maupun roda empat, hari ini kami serahkan kepada para korban secara serentak. Kami kembalikan ke pemiliknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh para korban, terdiri dari 22 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat," jelas Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Beberapa tersangka lainnya dikenakan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan para penadah diancam Pasal 591 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.