Polda Metro Jaya Tangkap 13 Tersangka Sindikat Dana Gelap Aplikasi HOT51

Share

Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi terkait kasus perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51 di Jakarta pada Jumat (26/6/2026).

Pengungkapan kasus besar ini berhasil mengamankan aliran dana gelap dalam jumlah fantastis yang mencapai ratusan miliar rupiah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa perputaran uang haram tersebut melibatkan mitra perusahaan payment gateway, termasuk PT CDS yang tercatat mengelola dana sebesar Rp 26,3 miliar.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi Hot 51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelas Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat memblokir 118 rekening bank serta virtual account, sekaligus menyita uang tunai senilai Rp 14.962.046.000.

"Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang kami lakukan penangkapan di Jakarta Utara, dan Direktur PT PDN yang kami lakukan penangkapan di Jawa Timur," jelas Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Adapun sembilan tersangka perorangan yang diidentifikasi berinisial WS, BF, RM, OV, XR, MPN, serta seorang warga negara asing (WNA) berinisial SB yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," ucap Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Lima korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan ini meliputi PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," ungkap Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Penyelidikan mendalam ini bermula dari patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan analisis penelusuran aset keuangan atau follow the money terhadap para pelaku.

"Pada fase penindakan awal tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Para tersangka perorangan dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka korporasi dikenakan Pasal 118 hingga Pasal 122 junto Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHPidana dengan ancaman denda kategori VI hingga Rp 2 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author