Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu dalam Kemasan Pakan Burung

Share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pengedar narkotika berinisial DS (26) yang kedapatan menyembunyikan sabu seberat 38,25 gram di dalam kemasan pakan burung di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat pada Selasa, 30 Juni 2026. Aksi pengedaran barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. "Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 dengan mengamankan terduga pelaku berinisial DS," ujar Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Petugas di lapangan langsung melakukan pembuntutan dan pemantauan setelah menerima aduan dari warga sekitar.

"DS (Ditangkap) saat diduga hendak melakukan transaksi," ungkap Ipda I Nengah Suprata. Saat penangkapan dilakukan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket narkotika yang telah dikemas secara khusus.

"Polisi menemukan lima paket sabu seberat 27,32 gram yang disamarkan di dalam kemasan paperbag menyerupai kemasan pakan burung," jelas Ipda I Nengah Suprata. Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh petugas menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Bekasi Barat yang ditengarai menjadi gudang penyimpanan narkoba.

"(Kemudian) satu unit timbangan digital, three bungkus plastik klip kosong, lakban, serta alat hisap. Dengan demikian total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 38,25 gram bruto," ungkap Ipda I Nengah Suprata. Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author