Polda Metro Jaya Selidiki Pengawasan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Pardiman untuk mendalami aspek pengawasan bawahan menyusul penangkapan anggotanya oleh Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran obat keras etomidate pada Senin, 27 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan setelah Tim Gabungan Bareskrim Polri mengamankan sejumlah personel kepolisian. Otoritas kepolisian memastikan AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel lainnya tidak terlibat dalam tindak pidana kepemilikan 200 cartridge etomidate yang menjerat dua personel lain.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menuntut kepolisian mengusut tuntas perkara ini tanpa menutup-nutupi keterlibatan anggota. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta adanya sanksi tegas berupa pemecatan hingga proses pidana bagi aparat yang terbukti bersalah.
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa toleransi untuk membersihkan internal lembaga.
"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah.
Abdullah menilai pembenahan internal menjadi kunci efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ujar Abdullah.
Di sisi lain, perwakilan Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai status AKP Pardiman. Pihak propam memfokuskan pemeriksaan pada tanggung jawab manajerial operasional di satuan kerja tersebut.
"Namun, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan mendalami aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 27 Juli 2026.
Kabid Humas menegaskan kembali status hukum dari enam personel Polres Tangerang Selatan yang sempat diamankan tersebut.
"Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate," ujarnya.
Proses pemeriksaan internal saat ini masih berjalan di bawah penanganan Subdit Paminal Polda Metro Jaya.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung sebagai tindak lanjut atas tanggung jawabnya sebagai seorang Kasat," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan operasi penangkapan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
"Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Komisaris Besar Handik Zusen dan Komisaris Besar Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Senin.
Eko menjelaskan ruang lingkup dugaan pelanggaran hukum yang melatarbelakangi operasi gabungan tersebut.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," kata Eko.
Mengenai jalannya pemeriksaan lanjutan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo meluruskan informasi mengenai kehadiran AKP Pardiman di Bareskrim Polri.
"Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," ujar Boy Jumalolo kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Boy menegaskan posisi hukum AKP Pardiman guna menepis isu liar yang beredar di masyarakat.
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," tegasnya.
Ia menerangkan ruang lingkup pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya berfokus pada fungsi manajerial kedinasan.
"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," ujarnya.
Pihak Polres Tangerang Selatan menyatakan komitmennya mendukung instruksi pimpinan daerah terkait pemberantasan narkoba.
"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya.
Kembali ke Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto merinci materi interogasi yang diarahkan kepada AKP Pardiman.
"Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami," ujar Budi.
Terkait indikasi lain di luar masalah pengawasan, Kabid Humas menjelaskan status ekspos perkara terkini.
"Ini masih didalami, nanti kami sampaikan," katanya.
Budi menutup penjelasannya dengan menegaskan pemisahan proses hukum antara personel yang diperiksa secara kode etik dan dua tersangka yang ditahan.
"Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa HTML enam orang, termasuk Kasat Resnarkoba, tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba," tandasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menyerahkan enam personel Polres Tangsel ke Paminal Polda Metro Jaya yakni AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Sementara dua orang yang resmi ditahan dan diproses pidana oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri adalah Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara Iptu Muhammad Rizal dan anggota Satresnarkoba Polres Tangsel Iptu Dicky Desprianto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan informasi awal penyerahan berkas personel tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB.
"Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata David dalam keterangan tertulis, Senin.
Delapan oknum polisi yang diamankan secara keseluruhan dijadwalkan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sedangkan perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate untuk dua personel tetap disidik secara pidana oleh Bareskrim Polri.