Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Share

Polda Metro Jaya memohon kepada hakim praperadilan agar menolak gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam dugaan kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka telah mengantongi bukti yang cukup untuk perkara tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya memaparkan bahwa prosedur penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah selaras dengan KUHAP.

"Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Pihak kepolisian juga menyatakan telah mengumpulkan tiga alat bukti yang sah. Atas dasar itu, Polda Metro Jaya menuntut agar permohonan pembatalan status tersangka dari Roy Suryo ditolak oleh hakim.

"Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," tuturnya.

Berikut jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya:

1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:

A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.

B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.

C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.

D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pada kesempatan sebelumnya, hakim PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mengenai aspek penggeledahan, penangkapan, serta penahanan. Hakim praperadilan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengintervensi pokok perkara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author