KPK Periksa Dua ASN PUPR Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari dengan memeriksa Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Beti Emilia pada Senin (24/8/2026) di Jakarta, dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan terhadap Beti Emilia dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, guna mengonfirmasi temuan sejumlah uang tunai saat penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait fokus materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap bendahara dinas tersebut.
"Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Selain mengenai temuan uang, penyidik komisi antirasuah tersebut juga mendalami mekanisme tata kelola keuangan di lingkungan dinas tersebut melalui keterangan saksi. "Saksi Saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ucap Budi.
Dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama, tim penyidik KPK turut memanggil dan memeriksa seorang aparatur sipil negara di Dinas PUPR Bengkulu bernama Agus Suhendra Wijaya. "Adapun untuk saksi saudara ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," tambah Budi.
Pengembangan kasus ini sebelumnya diwarnai tindakan penggeledahan di rumah kediaman Noprisman selama sembilan jam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap sejak pukul 21.00 WIB pada bulan Juli lalu. Langkah hukum penggeledahan di sejumlah lokasi wilayah Bengkulu tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti perkara korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif. "Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7).
Dari hasil pelaksanaan penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen hingga uang tunai dalam jumlah besar.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," sebut Budi.