Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pornografi Aplikasi HOT51

Share

Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tindak pidana pornografi yang terhubung dengan perjudian dalam sistem elektronik pada aplikasi bernama HOT51, Jumat (26/6), seperti dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian menetapkan sembilan orang individu dan lima korporasi sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam jaringan bermodus siaran langsung bermuatan erotis tersebut.

"Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (26/6).

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para tersangka perorangan meliputi WS, BF, RM, OV, XR, MPN, serta seorang warga negara asing berinisial SB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, lima korporasi yang terjerat adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI, di mana perputaran dana gelap dari sindikat ini secara keseluruhan menembus angka Rp559.848.693.338.

"Keuntungan finansial yang terkumpul dari saweran virtual gift para penonton tersebut tidak berhenti di dalam aplikasi. Dana hasil kejahatan pornografi itu kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway) serta rekening perseroan cangkang," jelas Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin.

Aliran dana hasil penayangan konten tersebut disalurkan menggunakan fasilitas perbankan untuk mengelabui sistem nasional, yang kemudian didistribusikan secara berjenjang kepada para agensi.

"Fasilitas virtual account korporasi payment gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan," sambung Kombes Iman.

Tersangka OV ditangkap oleh petugas di wilayah Aceh Utara karena berperan sebagai master agent yang bertugas mengelola distribusi komisi serta merekrut host baru.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," kata Kombes Iman.

Polisi juga bergerak memblokir sebanyak 118 rekening bank beserta akun virtual, serta menyita total uang tunai senilai Rp14.962.046.000 dari jaringan ini.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelas Kombes Iman.

Para tersangka perorangan kini dijerat pasal berlapis terkait pornografi dan pencucian uang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, sedangkan korporasi menghadapi ancaman denda kategori VI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author