Polda Banten Tangkap Pencuri Kabel Sinyal KRL Stasiun Maja dan Daru
Polda Banten membekuk kawanan pelaku pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di kawasan Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang, yang sempat memicu gangguan sistem persinyalan di kedua stasiun tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilansir dari Detikcom mengenai aksi kriminal yang terjadi pada dua lokasi dan waktu berbeda. Kasus pertama berlangsung di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada 26 hingga 27 Desember 2024, sedangkan kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian mengonfirmasi kronologi awal penemuan gangguan sistem perkeretaapian tersebut setelah menerima laporan dari petugas lapangan pada malam hari.
"Peristiwa itu (di Daru) pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA (pengatur perjalanan kereta api) terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB," kata Endang, Rabu (3/6/2026).
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyebutkan bahwa petugas PT KAI yang memeriksa lokasi menemukan enam kabel counting head hilang digondol pencuri yang sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
"Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI," ujar Endang.
Kompol Endang Sugiarto memaparkan bahwa para pelaku menyasar kabel persinyalan yang tertanam di dalam gorong-gorong dengan cara merusak infrastruktur pelindung tersebut terlebih dahulu.
"Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya," katanya.
Polisi bergerak cepat mengidentifikasi kawanan ini dan menangkap empat pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di daerah Daru, yang terdiri dari tiga eksekutor lapangan berinisial GR (23), AR (28), serta AN (28), ditambah satu penadah berinisial MH (32).
"Sementara pelaku SY dan AG dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Selain itu, IS dan MU masih dalam pengejaran," katanya.
Pelimpahan dua tersangka ke Polres Bogor dilakukan oleh penyidik Polda Banten lantaran tempat kejadian perkara pencurian yang mereka lakukan berada di sekitar area Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor.