Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Share

Jabatan Gubernur Bank Indonesia resmi dikosongkan setelah Perry Warjiyo menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026). Pengumuman keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada Senin (27/7/2026).

Presiden Prabowo telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama sekitar tujuh tahun memimpin bank sentral. Pemerintah kini sedang memproses surat keputusan presiden terkait pemberhentian secara hormat sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sesuai regulasi yang berlaku, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk untuk mengisi posisi pelaksana tugas gubernur guna menjalankan seluruh tugas dan wewenang pimpinan bank sentral sampai pejabat definitif ditetapkan.

Destry Damayanti menyampaikan bahwa keputusan mundurnya Perry didasari oleh alasan pribadi. Pengunduran diri figur veteran yang telah mengabdi di Bank Indonesia sejak 1984 ini terjadi di tengah tekanan ekonomi global serta kebijakan penyesuaian nilai tukar rupiah.

Proses selanjutnya akan menyerahkan kepada Presiden untuk mengajukan calon gubernur baru yang nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author