Peradi Bersatu Tanggapi Putusan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Organisasi Peradi Bersatu meminta Roy Suryo tidak berpuas diri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo pada Selasa (7/7/2026).
Peradi Bersatu merupakan salah satu pelapor mantan Menpora tersebut dalam perkara ini. Pihak pelapor menilai putusan hakim hanya menyangkut aspek administrasi penegakan hukum.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Ya, biasa saja. Ini (praperadilan) bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," ungkap Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan di Matraman, Jakarta Timur, Selasa.
Ade berpendapat keabsahan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan menjadi satu-satunya fokus dari putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal.
"Sah atau tidak sahnya penangkapan, memang hari ini kita lihat dia melenggang. Memang dari media ke media kan ada Roy Suryo, tidak ditahan. Ditangkap, ya dia dijemput itu tidak diborgol," kata Ade.
Ade juga mempertanyakan relevansi kebanggaan atas putusan tersebut mengingat tindakan penggeledahan yang dipermasalahkan.
"Terus kemudian ada penggeledahan. Penggeledahan apa yang diambil? Jadi jangan bangga dengan adanya putusan praperadilan," lanjut Ade.
Peradi Bersatu kembali menggarisbawahi bahwa substansi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut masih tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh putusan formil ini.
"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara.
Pokok perkara ada peristiwanya. Nah peristiwanya itu tidak gugur, Saudara-saudara. Tidak gugur," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilansir dari Kompas.com, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menetapkan bahwa sebagian permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo dikabulkan.
“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menilai upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik cacat hukum secara formal karena Roy dinilai kooperatif dan selalu memenuhi wajib lapor.
“Menimbang adanya cacat secara formal, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.
Sikap kooperatif pemohon juga membuat hakim berkesimpulan bahwa syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi dalam proses penyidikan tersebut.
“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.