Pengusaha Rugi Rp 218 Miliar Imbas Sengkarut Program Makan Bergizi Gratis Sukabumi
Sengkarut pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Sukabumi, Jawa Barat, kini menjadi perhatian publik. Seorang pengusaha bernama H Mujazin mengaku mengalami kerugian finansial mencapai Rp 218 miliar.
Kerugian tersebut terjadi setelah dirinya memberikan dana talangan untuk operasional dapur perintis program makan bergizi gratis. Kejadian ini dilansir dari Detikcom pada Jumat (12/6/2026).
Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) tersebut menunjukkan sejumlah berkas bukti yang telah dihimpun. Salah satunya adalah dokumen Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 yang dibuat pada 2 September 2025.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Mujazin bersama Lodewyk Pusung. Pada saat itu, Lodewyk Pusung tengah mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Melalui kesepakatan tersebut, diatur mengenai pengambilalihan hak pengelolaan pada 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI. Hak pengelolaan ini diberikan dengan syarat adanya penyetoran sejumlah dana talangan.
"Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025," kata pengacara Mujazin, Ahmad Yazdi.
Setelah proses penandatanganan awal rampung, Mujazin kembali menyerahkan dana dalam jumlah besar. Sisa uang senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 milar kemudian diserahkan dalam bentuk cek.
Namun, setelah penyerahan dana tersebut, pihak Mujazin mengaku tidak mendapatkan komitmen yang dijanjikan oleh BGN. Hak pengelolaan atas 97 dapur MBG yang ditargetkan rampung dalam dua pekan diduga tidak terealisasi.
"Faktanya, zonk," kata Yazdi.
Saat pihak Mujazin melakukan penagihan, para petinggi BGN pada masa itu disebut saling melempar tanggung jawab. Ahmad Yazdi menyatakan bahwa figur seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, hingga Nanik S. Deyang belum mewujudkan kerja sama yang dijanjikan.