Kemendikdasmen Buka Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi membuka pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Kelulusan dalam uji kompetensi ini menjadi syarat utama bagi peserta untuk memperoleh sertifikat pendidik. Selain sertifikasi, guru yang dinyatakan lulus juga berhak menerima tunjangan profesi guru.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru Ditjen GTKPG Kemendikdasmen menetapkan kriteria guru yang dapat mendaftar. Kategori pertama mencakup peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026.
Kelompok peserta tersebut wajib menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran. Selain itu, nomor induk mahasiswa yang bersangkutan harus terdaftar resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kategori berikutnya ditujukan bagi peserta retaker. Guru yang belum lulus atau belum sempat mengikuti uji kompetensi pada periode sebelumnya masih dapat mendaftar selama berada dalam masa studi.
Jadwal Pelaksanaan UKPPPG Periode 3 2026
Pendaftaran bagi peserta first taker berlangsung mulai 25 Juli hingga 15 Agustus 2026. Sementara itu, tenggat pendaftaran untuk peserta retaker ditutup lebih awal pada 14 Agustus 2026.
Proses unggah dokumen perangkat pembelajaran beserta video praktik pembelajaran dijadwalkan pada 20 hingga 26 Agustus 2026. Tahapan simulasi ujian diselenggarakan sepanjang 25 Juli sampai 31 Agustus 2026.
Peserta wajib mencetak kartu ujian pada 2 September 2026. Selanjutnya, pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer akan berlangsung selama dua hari pada 5 hingga 6 September 2026.
Komponen Uji Kompetensi
Berdasarkan Petunjuk Teknis UKPPPG Guru Tertentu 2026, tahapan evaluasi terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.
1. Ujian Tertulis
Ujian tertulis terdiri dari Tes Objektif berdurasi 120 menit. Materi mencakup Tes Pedagogical Content Knowledge sebanyak 35 soal pilihan ganda sederhana dan kompleks untuk mengukur penguasaan strategi pembelajaran.
Selain itu, terdapat Tes Situational Judgement sebanyak 30 soal pilihan ganda berbobot 1 hingga 5. Tes ini berfungsi menilai kemampuan pengambilan keputusan guru berdasarkan situasi kelas.
Sesi tertulis juga dilengkapi Tes Subjektif selama 30 menit. Ujian berupa satu butir soal studi kasus reflektif ini meminta guru mengidentifikasi masalah kelas, langkah penyelesaian, hasil evaluasi, serta pengalaman berharga yang didapat.
2. Ujian Kinerja
Ujian Kinerja menilai praktik pembelajaran riil di dalam kelas. Penilaian berfokus pada ketepatan alur pembelajaran, kesesuaian dengan rencana pembelajaran, serta penguasaan bahan ajar secara jelas.
Penguji juga mengevaluasi kualitas interaksi dengan siswa, ketepatan penggunaan media pembelajaran, penanganan perilaku siswa di kelas, hingga kemampuan memberikan umpan balik di akhir sesi.
Ketentuan khusus berlaku untuk guru Bimbingan Konseling. Ujian Kinerja bagi bidang ini dilaksanakan dalam bentuk layanan bimbingan klasikal dan konseling individual.