Disdik Jakarta Membuka Pendaftaran Penerimaan Murid Baru 2026

Share

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk berbagai jenjang pendidikan mulai Juni 2026. Program ini mencakup sekolah negeri, Sekolah Luar Biasa, hingga sekolah swasta gratis melalui jalur SPMB Bersama.

Pemerintah Provinsi Jakarta mengintegrasikan data kependudukan dan basis data sosial untuk menyaring calon murid baru. Langkah ini diambil guna memastikan perluasan akses pendidikan yang setara dan tepat sasaran di seluruh wilayah ibu kota.

Situs resmi pendaftaran menyediakan dokumen administrasi wajib berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang harus diunduh oleh orang tua. Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan legalitas atas keabsahan seluruh berkas digital yang diunggah oleh wali murid.

Berdasarkan data publikasi rri.com, draf resmi surat pertanggungjawaban tersebut dapat diakses melalui laman regulasi di situs pendaftaran masing-masing pemerintah daerah. Wali murid wajib mencetak dan menandatangani berkas tersebut di atas materai sebelum mengirimkannya kembali ke sistem.

Di sisi lain, jalur prestasi untuk jenjang SMP dan SMA menerapkan pembobotan skor ketat berdasarkan tingkat kejuaraan resmi. Kuota jalur prestasi untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar 27 persen, sedangkan untuk tingkat SMA dialokasikan sebesar 32 persen dari total daya tampung.

Pendaftaran SPMB Bersama untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK swasta gratis ditujukan bagi siswa dari keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Murid yang lolos lewat jalur ini dibebaskan dari uang pangkal dan biaya operasional pendidikan selama masa sekolah.

Daya tampung SPMB Bersama melibatkan 137 SMP swasta dengan kapasitas 1.597 murid, 117 SMA swasta berdaya tampung 2.519 murid, dan 144 SMK swasta dengan kuota 3.592 murid. Seleksi jalur swasta gratis ini menggunakan parameter zonasi prioritas, nilai rapor, dan waktu pendaftaran.

Proses seleksi SPMB Bersama dibuka dalam tiga fase, di mana tahap pertama dimulai pada 15 hingga 18 Juni 2026. Tahap kedua berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026, sementara tahap akhir atau ketiga dijadwalkan pada 6 hingga 7 Juli 2026.

Untuk anak berkebutuhan khusus, pendaftaran SPMB SLB negeri dan swasta dijadwalkan secara serentak pada 15 hingga 19 Juni 2026. Pemprov Jakarta memfasilitasi 13 SLB negeri dan bekerja sama dengan 17 SLB swasta untuk menyediakan layanan pendidikan inklusif tanpa pungutan biaya.

Persyaratan usia untuk SLB dihitung per 1 Juli 2026 dengan rincian usia 4 sampai 6 tahun untuk TKLB, dan 6 hingga 12 tahun untuk SDLB. Sementara itu, batasan usia maksimal untuk jenjang SMPLB adalah 18 tahun, serta maksimal 21 tahun untuk tingkat SMALB.

Pengumuman hasil seleksi untuk seluruh jenjang SLB akan dirilis secara daring pada 20 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, tahapan daftar ulang wajib diselesaikan pada 22 hingga 23 Juni 2026.

Jalur pendaftaran untuk jenjang PAUD dan SD juga dibuka secara bertahap melalui beberapa kategori penerimaan. Kategori tersebut meliputi jalur anak panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19, penyandang disabilitas, zonasi domisili, hingga jalur perpindahan tugas orang tua.

Sistem seleksi prestasi memberlakukan pembatasan masa berlaku sertifikat kejuaraan maksimal tiga tahun terakhir sejak berada di kelas 7, 8, dan 9 SMP. Batas akhir penanggalan sertifikat atau piagam penghargaan yang diakui oleh panitia adalah tanggal 31 Maret 2026.

Berikut adalah rincian kapasitas daya tampung pada 13 Sekolah Luar Biasa Negeri di wilayah DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2026/2027:

Daya Tampung SLB Negeri DKI Jakarta 2026
Nama Sekolah & Lokasi TKLB SDLB SMPLB SMALB
SLB A Pembina (Jaksel) 10 (Netra) 10 (Netra) 16 (Netra) 16 (Netra)
SLBN 11 Jakarta (Jaksel) – 18 (Tuli, Grahita, Autis) 28 (Tuli, Grahita, Autis) 24 (Tuli, Grahita)
SLBN 1 Jakarta (Jaksel) – 15 (Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita)
SLBN 10 Jakarta (Jakbar) – 15 (Tuli, Grahita) 40 (Netra, Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita)
SLBN 12 Jakarta (Jaksel) – 10 (Tuli, Grahita) 14 (Tuli, Grahita) 21 (Tuli, Grahita)
SLBN 2 Jakarta (Jaksel) – 15 (Tuli, Grahita) 32 (Tuli, Grahita) 40 (Tuli, Grahita)
SLBN 3 Jakarta (Jakpus) – 15 (Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita)
SLBN 4 Jakarta (Jakut) – 15 (Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita)
SLBN 5 Jakarta (Jakbar) – 10 (Tuli, Grahita) 32 (Tuli, Grahita) 32 (Tuli, Grahita)
SLBN 6 Jakarta (Jakbar) – 10 (Tuli, Grahita) 14 (Tuli, Grahita) 14 (Tuli, Grahita)
SLBN 7 Jakarta (Jaktim) – 15 (Netra, Tuli, Grahita) 32 (Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita)
SLBN 8 Jakarta (Jakut) – 10 (Tuli, Grahita) 24 (Tuli, Grahita, Daksa) 40 (Netra, Tuli, Grahita)
SLBN 9 Jakarta (Jakut) – 15 (Tuli, Grahita) 52 (Tuli, Grahita, Autis) 40 (Tuli, Grahita)

"Download" ujar shr.

Proses verifikasi dokumen administrasi berkebutuhan khusus harus menyertakan surat rekomendasi dari psikolog atau dokter spesialis. Langkah medis ini mutlak diperlukan panitia guna menentukan klasterisasi penanganan serta metode pembelajaran yang sesuai dengan jenis disabilitas siswa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author