Pemerintah Siap Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Share

Pemerintah menjadwalkan penyaluran dana tambahan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. Ketentuan mengenai penerima, komponen, hingga besaran maksimal hak keuangan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Penyaluran bagi kategori pensiunan dipastikan bakal berjalan lewat koordinasi bersama 46 mitra bayar di seluruh wilayah Indonesia. Informasi PT Taspen (Persero) yang dilansir dari detikFinance menyebutkan bahwa aparatur negara aktif juga berpeluang menerima pencairan tersebut pada awal bulan keenam.

Alokasi anggaran tunjangan ini bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Komponen penyusun nominalnya ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatan masing-masing pegawai.

Struktur pembiayaan tersebut mencakup lima poin utama yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Regulasi penganggaran ini memiliki skema yang berbeda antara instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, daftar penerima hak ini meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Namun, terdapat dua kriteria pengecualian bagi pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh tempat penugasan tersebut.

Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan batas nominal tertinggi bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, hingga perguruan tinggi negeri baru.

Daftar Maksimal Gaji ke-13 Lembaga Non-Struktural dan Pegawai Non-ASN 2026
Kategori Penerima Tingkatan / Pendidikan dan Masa Kerja Besaran Maksimal (Rp)
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural Ketua/Kepala 31.474.800
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural Wakil Ketua 29.665.400
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural Sekretaris 28.104.300
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural Anggota 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN (Setara Eselon) Eselon I 24.886.200
Pegawai Non-Pegawai ASN (Setara Eselon) Eselon II 19.514.300
Pegawai Non-Pegawai ASN (Setara Eselon) Eselon III 13.842.300
Pegawai Non-Pegawai ASN (Setara Eselon) Eselon IV 10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN SD/SMP/sederajat (s.d 10 tahun) 4.285.200
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN SD/SMP/sederajat (di atas 10 tahun) 4.639.300
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN SD/SMP/sederajat (di atas 20 tahun) 5.052.600
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN SMA/DI/sederajat (s.d 10 tahun) 4.907.700
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN SMA/DI/sederajat (di atas 10 tahun) 5.347.400
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN SMA/DI/sederajat (di atas 20 tahun) 5.861.500
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN DII/DIII/sederajat (s.d 10 tahun) 5.488.500
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN DII/DIII/sederajat (di atas 10 tahun) 5.966.100
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN DII/DIII/sederajat (di atas 20 tahun) 6.524.200
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN S1/DIV/sederajat (s.d 10 tahun) 6.591.000
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN S1/DIV/sederajat (di atas 10 tahun) 7.160.500
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN S1/DIV/sederajat (di atas 20 tahun) 7.825.800
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN S2/S3/sederajat (s.d 10 tahun) 7.764.100
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN S2/S3/sederajat (di atas 10 tahun) 8.357.500
Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN S2/S3/sederajat (di atas 20 tahun) 9.050.500

Para pegawai diimbau untuk memantau rekening secara berkala atau melakukan komunikasi dengan bendahara gaji pada instansi masing-masing guna memastikan proses kelancaran transfer.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author