Pemerintah Wajibkan Industri Gula Rafinasi Miliki Kebun Tebu Percepat Swasembada
Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan seluruh industri gula rafinasi di Indonesia memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari percepatan swasembada gula nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dilansir pada Agustus 2026.
Kebijakan ini mengharuskan 11 pabrik gula rafinasi yang selama ini mengandalkan impor bahan baku gula mentah untuk memiliki kebun tebu mandiri. Namun, kebijakan ini dinilai sulit dijalankan karena memerlukan investasi besar dan ketersediaan lahan yang memadai.
Analis pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menjelaskan mayoritas pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun dengan konsep stand alone di dekat pelabuhan dan tidak terintegrasi dengan perkebunan tebu.
"Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan harus melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu," ujar Khudori.
Khudori juga mempertanyakan kemampuan pemerintah menyediakan lahan sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare yang dibutuhkan setiap pabrik untuk kebun tebu.
"Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru," tambahnya.
Menurut Khudori, akar permasalahan industri gula nasional bukan hanya soal integrasi pabrik dan kebun, tetapi rendahnya produktivitas tebu di dalam negeri. Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua dunia pada 1930-an dengan rendemen mencapai 11-13 persen, kini hanya sekitar 6-7 persen.
"Produktivitas kita jatuh karena banyak faktor: kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang sangat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar," ungkapnya.
Dari sisi regulasi, Khudori menjelaskan kewajiban integrasi industri gula dan perkebunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun Peraturan Pemerintah 2021 memberikan pengecualian bagi pabrik gula rafinasi.
"Secara hierarki peraturan, kalau aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan hanya hukum, melainkan implementasi di lapangan," kata Khudori.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan ini bukan aturan baru, melainkan penegakan ketentuan yang sudah ada sejak 2014.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," ujar Amran.
Amran menyatakan kewajiban tersebut diperlukan untuk mengatasi rembesan gula rafinasi impor yang merugikan petani tebu dan industri gula nasional.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Abdul Roni Angkat mendorong pengembangan gula tumbu sebagai alternatif pengolahan tebu yang belum terserap pabrik gula, terutama di daerah dengan kapasitas pabrik terbatas.
"Pengembangan gula tumbu dapat menjadi solusi sementara untuk mendukung swasembada gula, serta memiliki pasar untuk industri lain seperti pembuatan kecap," kata Abdul Roni saat meninjau pengolahan gula tumbu di Rembang.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Agus Iwan Haswanto menambahkan, kesiapan pabrik gula untuk menyerap hasil panen masih menjadi kendala utama petani meski produksi tebu diperkirakan meningkat melalui program bongkar ratoon.
"Harapannya ada solusi agar semangat petani tebu tetap terjaga. Salah satu alternatif yang disampaikan ialah pengembangan gula tumbu," ujar Agus.