Pemerintah Ungkap Modus Rekening Penampungan Transaksi Judi Online oleh Masyarakat
Modus operandi pelaku kejahatan siber dalam memanfaatkan masyarakat kelas bawah seperti petani dan ibu rumah tangga untuk menyediakan rekening penampungan transaksi judi online diungkap oleh pemerintah pada Selasa (14/7/2026).
Praktik ilegal ini dilakukan dengan memberikan imbalan uang tunai kepada warga agar bersedia membuka rekening baru di bank. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari jaringan keuangan ilegal untuk menampung dana judi online, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp 100.000-Rp 500.000, untuk membuat rekening-rekening penampungan. Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga," ungkap Meutya dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid kemudian menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dari sektor perbankan. Skema mitigasi awal dinilai krusial guna mencegah meluasnya pembuatan rekening penampungan tersebut.
"Jadi ini yang ingin kami sampaikan bahwa kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih dideteksi dininya. Jadi tidak usah ada banyak pelaporan rekening bermasalah kalau dari awal memang ternak rekeningnya bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak-Ibu di seluruh penjuru Indonesia," tegasnya.
Langkah pemblokiran secara masif juga telah dijalankan oleh otoritas pengawas keuangan terhadap puluhan ribu rekening yang terbukti masuk dalam ekosistem perjudian digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan mekanisme pemeriksaan khusus dan laporan eksternal untuk melacak rekening-rekening bermasalah ini.
"Terkait hal ini setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ungkap Dian dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa tindakan tegas ini didasarkan pada prosedur enhanced due diligence (EDD) serta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diteruskan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lonjakan aktivitas mencurigakan ini tercatat sangat tinggi pada periode 2025 dengan kenaikan indikasi Tindak Pidana Asal perjudian mencapai 260,03 persen. Tren peningkatan tersebut terus berlanjut hingga triwulan pertama tahun 2026 yang mencatatkan pertumbuhan indikasi sebesar 35,28 persen dari seluruh laporan transaksi mencurigakan.