Pemerintah Terapkan Bea Masuk Pengamanan Impor Benang Sintetik
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang serat stapel sintetik dan artifisial mulai Jumat, 22 Mei 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2026 ini bertujuan melindungi industri tekstil domestik dari lonjakan produk impor.
Langkah perlindungan tersebut diambil kembali setelah masa berlaku kebijakan serupa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/2023 berakhir. Dilansir dari Bloomberg Technoz, komoditas yang dikenai aturan baru ini merupakan produk benang di luar benang jahit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa instrumen tersebut diterapkan guna membentengi produsen lokal dari kerugian serius. Di samping itu, pemerintah mengidentifikasi bahwa pelaku usaha struktural di dalam negeri masih memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian.
"Bahwa pengenaan BMTP terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang telah diatur telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (27/5/2026).
Berdasarkan penjelasan dalam dokumen regulasi tersebut, pungutan negara ini difungsikan untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian nyata yang diderita sektor industri akibat derasnya arus barang impor sejenis. Kebijakan perlindungan ini menyasar produk impor yang berkompetisi langsung agar struktur manufaktur nasional bisa berbenah.
Secara spesifik, pengenaan tarif tambahan ini menyasar produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial yang masuk dalam enam pos tarif. Kode HS yang terdampak meliputi 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.
"BMTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 3 PMK 37/2026.
Pembebanan tarif pengamanan ini diposisikan sebagai biaya tambahan di atas pungutan yang sudah berjalan sebelumnya. Skema tersebut akan diakumulasikan dengan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation) atau Bea Masuk Preferensi yang disepakati dalam perjanjian internasional.
Pemerintah melampirkan daftar 123 negara berkembang anggota WTO yang dibebaskan dari pengenaan tarif perlindungan komoditas benang sintetik ini. Di dalam daftar pengecualian tersebut, dua kekuatan ekonomi global yaitu China dan Amerika Serikat tidak dicantumkan.