Pemerintah Salurkan APBN Rp 101 Triliun Untuk Program Makan Bergizi Gratis

Share

Pemerintah menyalurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 101,1 triliun untuk merealisasikan program Makan Bergizi Gratis bagi 63,13 juta penerima manfaat pada triwulan II 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi alokasi dana tersebut saat memaparkan peranan APBN sebagai instrumen akselerasi program prioritas serta pelindung daya beli masyarakat dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Senin (3/8/2026).

"Sebagai agent of development, APBN diarahkan untuk mengakselerasi pelaksanaan program prioritas termasuk program MBG yang telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 101,1 triliun untuk 63,13 juta penerima manfaat," kata Purbaya.

Selain alokasi program makan gratis, APBN menyerap dana senilai Rp 13,1 triliun guna membangun 104 Sekolah Rakyat permanen, disusul penyaluran berbagai program perlindungan sosial untuk menjaga masyarakat miskin dan rentan.

"Fungsi perlindungan sosial masyarakat miskin dan rentan juga terus dijalankan melalui berbagai program seperti PKH, Kartu Sembako, dan PIP dengan realisasi masing-masing mencapai Rp 14,5 triliun, Rp 19,7 triliun, dan Rp 8,8 triliun," sebut Purbaya.

Kinerja keuangan negara hingga akhir triwulan II 2026 mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan, yang disokong oleh penerimaan perpajakan Rp 1.035,7 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 152 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak Rp 271 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp 1.656 triliun atau naik 17,8 persen, di mana belanja pemerintah pusat menyerap Rp 1.298,6 triliun dengan kenaikan 29,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.298,6 triliun atau tumbuh sebesar 29,4% year on year. Realisasi belanja dipengaruhi antara lain oleh pelaksanaan program MBG, penyaluran bansos, pembangunan infrastruktur, pembayaran THR dan gaji ke-13, pembayaran manfaat pensiun serta pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dan listrik," tutup Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author