Pemerintah Berencana Relaksasi Batas Belanja Pegawai Daerah

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana mengenai penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dari APBD di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Kebijakan ini muncul menyusul keluhan sejumlah daerah terkait kurangnya dana untuk belanja pegawai.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, pemerintah pusat berencana melakukan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai tersebut. Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi porsi anggaran untuk dialokasikan bagi daerah yang memerlukan tambahan belanja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan rencana pemerintah terkait pembagian dana tersebut untuk daerah dengan belanja pegawai melebihi batas ketentuan.

"Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya diatas 30% nanti ada yang signifikan kan, Nanti kan belanjanya, pembagiannya pasti kurang kan. Nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah sejauh ini belum menetapkan nominal anggaran tambahan yang akan dialokasikan kepada pemerintah daerah karena proses pembahasan anggaran masih berlangsung.

"Kan belum selesai APBN ya. Nanti kementerian dalam negeri dan kita [Kemenkeu] mungkin akan berdiskusi ya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, dalam rapat Panja dengan Banggar DPR RI pada Selasa (23/6/2026) mengungkapkan perlunya penyesuaian aturan belanja pegawai.

"Bahwa dalam 2027 porsi belanja pegawai hanya 30% maksimal, tetapi kemudian kita ketahui kebijkakan TKD [Transfer ke Daerah] dalam setahun dua tahun ini mengalami perubahan yang signifikan sehingga kita harus jutga dinamis menyikapi itu," ujar Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Askolani menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah sepakat mencari solusi atas kendala batas belanja pegawai yang diatur dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Kami mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi pak, jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan mohon dukungan dari bapak ibu sekalian di banggar kita lakukan relaksasi di undang-undang APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang," kata Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: APBD ekonomi Kemenkeu
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author