Pemerintah Beri Insentif Pajak Pembelian Obligasi BPI Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengundang para pemilik modal besar untuk menginvestasikan dana mereka pada instrumen surat utang komersial besutan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada Selasa (23/6/2026).
Langkah ini diambil melalui peluncuran Patriot Bond dan Merah Putih Bond dengan tenggat waktu penyerahan modal selama enam bulan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah menerapkan kebijakan khusus berupa pembebasan penelusuran asal-usul dana investasi, termasuk yang bersumber dari aktivitas nonlegal. Mekanisme pemeriksaan perpajakan oleh otoritas terkait hanya akan diberlakukan pada objek aset lain di luar kepemilikan obligasi tersebut.
"Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya billing gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Kebijakan relaksasi penegakan hukum ini diterapkan demi menjaga modal tetap berputar di dalam ekosistem keuangan domestik dan menghindari pelarian kapital ke luar negeri. Aliran dana masuk tersebut diproyeksikan menjadi instrumen pembiayaan program pembangunan nasional.
"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Landasan hukum penerbitan instrumen finansial ini diatur dalam Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini menetapkan bahwa pengelolaan surat utang BPI Danantara harus memenuhi prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta pertimbangan bisnis yang valid.
Pasal tersebut juga memberikan proteksi hukum bagi pemegang obligasi dari segala bentuk tuntutan yuridikal dan menjamin kerahasiaan data transaksi dari sistem pembuktian peradilan maupun pengenaan basis pajak baru.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari guguatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Fasilitas ini dikhususkan untuk aktivitas perdagangan di pasar primer. Aturan penutup memberikan hak bagi investor untuk memindahtangankan obligasi, menggunakannya sebagai agunan, serta mengintegrasikannya dengan program pengampunan pajak negara.
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.