Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2026

Share

Aparatur negara akan segera menerima pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai mengalir pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan strategis ini menyasar jutaan penerima yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga pensiunan. Selain itu, pegawai non-ASN di berbagai lembaga pemerintah juga masuk dalam kategori penerima.

Penyaluran dana dilakukan secara bertahap oleh tiap instansi di tingkat pusat maupun daerah. Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, untuk ASN daerah, pemberian tambahan penghasilan ini akan disesuaikan dengan kapasitas keuangan fiskal wilayah masing-masing.

Besaran hak yang diterima setiap individu bervariasi karena dipengaruhi oleh jabatan, golongan, masa kerja, serta komponen penghasilan. Ketentuan nilai tunjangan tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Formasi penghitungan gaji ke-13 tidak hanya berbasis pada gaji pokok. Terdapat sejumlah komponen lain yang ikut diakumulasikan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan capaian kinerja.

Pemerintah menetapkan nominal bersih yang berbeda bagi pimpinan serta anggota lembaga non-struktural. Angka ini menjadi salah satu besaran tertinggi dalam skema penyaluran tahun ini.

Berikut adalah rincian hak bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

– Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

– Wakil Ketua: Rp 29.665.400

– Sekretaris: Rp 28.104.300

– Anggota: Rp 28.104.300

Sementara itu, pegawai non-ASN yang mengabdi pada lembaga non-struktural dengan posisi setara eselon mendapatkan besaran sebagai berikut:

– Eselon I: Rp 24.886.200

– Eselon II: Rp 19.514.300

– Eselon III: Rp 13.842.300

– Eselon IV: Rp 10.612.900

Daftar Tunjangan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah serta perguruan tinggi negeri, nilai tunjangan diatur secara spesifik. Formula hitungannya mengombinasikan jenjang pendidikan terakhir dan akumulasi masa kerja pegawai.

Berikut adalah daftar lengkap besaran dana berdasarkan tingkat pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200

– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300

– Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700

– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400

– Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500

– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100

– Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000

– Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500

– Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100

– Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500

– Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500

Mekanisme Potongan dan Hak Pensiunan

Penyaluran gaji ke-13 ini tetap tunduk pada aturan pemotongan resmi yang berlaku, seperti iuran wajib pegawai atau pangkasan sah lainnya. Pemerintah memastikan skema pemotongan berjalan sesuai regulasi agar tidak membebani kantong penerima.

Kelompok pensiunan dipastikan tetap mendapatkan haknya secara penuh sesuai komponen pensiun bulanan yang biasa diterima. Proses pencairan bagi kelompok ini akan difasilitasi melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Otoritas terkait mengimbau seluruh penerima agar memanfaatkan dana tambahan ini secara bijak dengan mendahulukan pemenuhan kebutuhan pokok keluarga serta biaya sekolah anak. Langkah ini diharapkan mampu merangsang daya beli sekaligus mendorong roda perputaran ekonomi nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author