PDAM Semarang Menaikkan Tarif Air Niaga dan Industri Mulai Juni
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang resmi memberlakukan harmonisasi tarif air minum baru bagi pelanggan golongan niaga dan industri yang berlaku efektif mulai pemakaian tanggal 1 Juni 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah taktis untuk mengejar prinsip pemulihan biaya penuh di tengah lonjakan biaya operasional.
Penyesuaian tarif yang mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2025 ini hanya menyasar sektor bisnis seperti pertokoan, restoran, hotel, mal, rumah sakit, hingga kawasan industri. Sementara itu, tarif air bersih untuk pelanggan kategori rumah tangga dan sosial dipastikan tidak mengalami perubahan.
Melalui kebijakan penyesuaian tarif ini, manajemen PDAM Kota Semarang memproyeksikan adanya penambahan omzet perusahaan sekitar Rp2 miliar per bulan. Kenaikan tarif ini berkisar antara 10 hingga 25 persen tergantung pada volume penggunaan air dan blok masing-masing pelanggan aktif.
Direktur Utama PDAM Kota Semarang Ady Setiawan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pelaksanaan RUPS pada bulan Maret demi menjamin kelangsungan Sistem Penyediaan Air Minum. Kenaikan harga bahan kimia, tarif listrik, serta upah tenaga kerja akibat inflasi dalam tujuh tahun terakhir menjadi pendorong utama.
"Setelah RUPS bulan Maret, kami memutuskan melakukan harmonisasi tarif yang diberlakukan sesuai Perwal 4/2025, khusus untuk golongan industri dan niaga," ujar Ady Setyawan sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa kelompok pelanggan di luar sektor komersial masih aman dari kenaikan harga. Evaluasi mendalam akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan pemerataan serta kualitas distribusi pasokan air ke masyarakat tetap terjaga dengan baik.
"Golongan di luar industri dan niaga akan kami evaluasi secara mendalam terlebih dahulu. Ini juga komitmen kami untuk menjaga keberlanjutan layanan air," tambah Ady Setyawan.
Sosialisasi yang dilakukan sebelum penyesuaian tarif ini berlaku juga berfungsi sebagai pengingat bagi para pelaku usaha di Kota Semarang. Pelanggan diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan air bersih sesuai kebutuhan operasional usaha mereka guna menekan biaya tagihan.
"Kami umumkan hari ini agar pelanggan bisa menggunakan air secara bijak sesuai kebutuhan. Tagihan dengan pemakaian tarif baru di bulan Juni ini nantinya mulai dibayarkan pada 1 Juli 2026," pungkas Ady Setyawan.
Di sisi lain, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Yulianto Prabowo membeberkan besaran angka penyesuaian tarif baru berkisar dari 10 sampai 25 persen. Menurutnya angka tersebut masih tergolong moderat dibandingkan akumulasi inflasi riil yang seharusnya mendorong kenaikan hingga 35 persen.
"Seharusnya kenaikan bisa mencapai 35 persen. Tapi kami mengambil angka 10 hingga 25 persen untuk menjaga daya beli para pelaku usaha di Kota Semarang," urai Yulianto Prabowo.
Penerapan tarif baru ini diperkirakan berdampak langsung pada 20.000 pelanggan komersial atau sekitar 9,8 hingga 10 persen dari total 214.000 pelanggan aktif. Contoh simulasi tarif untuk Niaga 1 pada blok awal mengalami penyesuaian dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per meter kubik.
Pada sektor tata ruang kota, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo menyoroti masalah penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Kanjengan Blok D. Banyak pedagang yang memilih meninggalkan fasilitas lantai dua gedung pasar yang representatif demi berjualan di pinggir jalan.
Kurangnya pengawasan di lapangan dinilai memicu menjamurnya pedagang liar di titik larangan, termasuk menggunakan lahan parkir. Komisi B mendesak Dinas Perdagangan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera melakukan penertiban persuasif agar aksi melanggar zonasi ini tidak meluas.
"Kalau PKL sudah keluar SK dari Walikota, tentu selaras dengan aturan yang ada. Tidak mungkin SK Walikota melanggar aturan penempatan pada tempat yang dilarang. Cuma bagaimana kemudian antara pengaturan dengan laksana di lapangan," ujar Joko Widodo kepada Suara Merdeka.
Kondisi lantai dua dan tiga pasar tradisional yang kosong melongpong dipicu oleh sepinya animo pembeli yang enggan naik ke lantai atas. Hal ini membuat para pedagang terpaksa turun ke trotoar jalan demi mendekati konsumen secara langsung.
"Kondisi ini memicu efek domino di mana pedagang terpaksa turun ke jalan demi menjemput bola dan mengikuti pergerakan konsumen," kata Joko Widodo.
Langkah penertiban secara terukur dan persuasif harus segera dilakukan sebelum jumlah pedagang yang melanggar aturan semakin bertambah banyak. Pemerintah kota berupaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar demi kelancaran lalu lintas di sekitar area pasar.
"Mumpung belum terlalu banyak yang mengikuti. Biasanya kalau sudah terlanjur banyak, penertibannya kemudian nanti agak repot," ujar Joko Widodo.