Gubernur NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan kebijakan tegas berupa larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) di wilayah NTT guna memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran.
Langkah penertiban ini diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Regulasi tersebut dibuat untuk mendongkrak kepatuhan para wajib pajak sekaligus menjaga agar kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat tidak cepat habis.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi menegakkan keadilan bagi masyarakat yang taat hukum.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.
Melki menambahkan bahwa pemerintah daerah mengambil keputusan ini setelah melakukan evaluasi terhadap laporan kelangkaan BBM di berbagai wilayahnya.
"Selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi," kata Melki.
Secara teknis, Pasal 5 ayat 1 peraturan tersebut melarang kendaraan dalam daerah yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mengonsumsi BBM bersubsidi. Proses identifikasi kendaraan yang menunggak pajak tersebut akan dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) bersama pihak Badan Usaha terkait secara manual maupun elektronik lewat integrasi data sistem.
Larangan serupa juga berlaku bagi kendaraan dari luar daerah NTT melalui Pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam peraturan yang sama. Kendaraan berpelat nomor luar provinsi tersebut dilarang keras membeli jenis BBM penugasan seperti Pertalite dan Solar subsidi di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.