Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa terbukti dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Perbuatan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal terluar," kata Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Hakim menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Posisi Nadiem sebagai menteri dinilai seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.
Majelis hakim juga menyoroti latar belakang ekonomi terdakwa dalam persidangan tersebut. Faktor kecukupan finansial dinilai membuat tindakan korupsi ini tidak memiliki alasan desakan ekonomi.
"Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," katanya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan serta bukti yang dihadirkan, hakim secara sah menyatakan mantan menteri tersebut bersalah atas dakwaan yang diajukan.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.
Putusan bersalah yang dijatuhkan diikuti dengan penetapan sanksi kurungan pidana secara berkelompok atau bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Hukuman kurungan penjara ditetapkan sebagai sanksi final bagi terdakwa mantan pejabat kementerian tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh hakim.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).